Kepala Dinas Belum Tahu Anak Buahnya Tersangka Korupsi  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Senin, 8 September 2014 20:00 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Alma Lucyati mengaku belum tahu soal penetapan tiga orang bawahannya sebagai tersangka kasus korupsi alat kesehatan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Saya belum tahu siapa saja yang jadi tersangka, kasusnya silakan tanya ke kejaksaan,” kata Alma saat dihubungi Senin sore, 8 September 2014.



Alma mengaku pernah dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Jawa Barat tahun anggaran 2012.



Ditanya soal evaluasi dan pengetatan pengawasan proyek-proyek lain di Dinasnya menyusul kasus dugaan korupsi tersebut, Alma mengatakan belum sempat menjalankan hal itu. "Masih pada shock, menangis,” ujarnya.


Advertising
Advertising


Menurut dia, ketiga orang stafnya itu belum tentu benar sebagai tersangka. Namun saat ditanya pelaku dugaan korupsi tersebut, Alma menghentikan wawancara dengan Tempo dengan menutup sambungan telepon.





Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana pengadaan alat kesehatan dengan 2012 dengan total anggaran Rp 88 miliar. "Inisialnya antara lain S, T, dan AH. Mereka para pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat,"ujar Kepala Seksi Penyidikan Heru Widjatmiko di kantornya, Senin 8 September 2014.



S, kata Heru, adalah Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (Ponek). T adalah Pejabat Pembuat Komitmen alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (Poned). Sedangkan AH, anggota tim teknis pengadaan.

Heru enggan memperinci modus korupsi para tersangka maupun jumlah dugaan kerugian negara kasus yang disidik Kejaksaan sejak 2012 ini. Dia juga emoh merinci jabatan struktural ketiga tersangka dengan alasan mereka disidik sebagai pejabat dalam proyek.

"Modusnya, yang jelas, indikasi mark up (penggelembungan harga). Jumlah kerugian masih dalam proses penghitungan,"kata dia. Para tersangka, kata Heru, antara lain dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi jo pasal 55 dan 65 KUHP.

Penetapan para tersangka, kata Heru, diteken Kepala Kejadid Jawa Barat Feri Wibisono pada 5 Sepetember lalu. Feri pun sudah menerbitkan surat perintah penyidikan para tersangka. "Penetepan tersangka sudah melalui ekspos perkara dan pemeriksaan banyak saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan (Jawa Barat Alma Lucyati),"kata dia.

ANWAR SISWADI

Terpopuler:

PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
Meliuk di Antara Pinus Manglayang
Gedung Parkir Skywalk Bandung Dibangun Bulan Ini
Begini Peta Kekuatan Jokowi-Prabowo di DPR
Pabrik Gabah Rahmat Gobel Mampu Serap 150 Ribu Ton



Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

50 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya