KPK Geledah Kantor dan Rumah Barnabas Suebu

Reporter

Editor

Eni Saeni

Senin, 8 September 2014 19:00 WIB

Gubernur Papua Barnabas Suebu setelah diperiksa KPK, Jakarta, (17/9). Dia diperiksa sebagai saksi tersangka Bupati Yapen Waropen, Daud Soleman Betawi.TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Konsultan Pembangunan Irian Jaya yang terletak di Jalan Batu Karang Nomor 4, RT 02 RW 07, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, pada Senin sore, 8 September 2014, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.

Barnabas ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2014 atas kasus pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010 di Provinsi Papua.

Menurut penjaga kantor yang diperiksa KPK, Eliezer Mundoni, lebih dari sepuluh petugas KPK dan beberapa anggota Brimob Polda Papua datang ke kantornya. "Para penyidik KPK memeriksa berkas-berkas dokumen dan komputer yang ada di dalam kantor ini," katanya.

Menurut Eliezer, rekan Barnabas, pemeriksaan itu didampingi Ketua RT 02 Jimmy Paat dan anak kedua Barnabas, Linda Suebu. "Tapi saya belum tahu apa saja yang diperiksa dan apa saja yang akan disita atau diambil oleh KPK."

Kantor Konsultan Pembangunan Irian Jaya ini terdiri atas tiga gedung. Menurut Eliezer, kantor ini didirikan Barnabas bersama sejumlah rekannya pada akhir 1970-an dan pernah mengerjakan sejumlah proyek pemerintah. "Namun terkait dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Barnabas Suebu terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo, saya kurang tahu," tuturnya.

Eliezer mengatakan kantornya pernah melakukan survei sebanyak dua kali di Mamberamo Raya beberapa tahun lalu. "Hanya saja, saya tak jelas proyek yang mana," ujarnya.

Sugiarto, penyidik KPK, enggan menyebutkan apa saja yang diperiksa dan yang akan disita dalam pemeriksaan ini. "Nanti saja tanya ke Pak Johan Budi. Kami masih kerja," tuturnya.

Selain memeriksa kantor Konsultan Pembangunan Irian Jaya, tim KPK juga menggeledah rumah pribadi Barnabas di Jalan Hang Tuah Nomor 99, RT 04 RW 07, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua. Juga memeriksa kantor Dinas Pertambangan dan Dinas Otonom di Jalan Abepura Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, serta rumah tersangka lain dalam kasus itu, La Musi Didi, di Jalan Jaya Asri Blok F Nomor 21, Kota Jayapura, Papua.

Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011, Jannes Johan Karubaba, serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek dengan anggaran Rp 56 miliar itu. Modusnya diduga markup yang merugikan negara senilai Rp 35 miliar.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

CUNDING LEVI

Terpopuler:
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
Meliuk di Antara Pinus Manglayang
Gedung Parkir Skywalk Bandung Dibangun Bulan Ini
Begini Peta Kekuatan Jokowi-Prabowo di DPR
Pabrik Gabah Rahmat Gobel Mampu Serap 150 Ribu Ton





Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

49 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya