AKBP Idha Endri Prastiono dan istrinya, Titi Yusnawati. sumutpos.co
TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan aturan hukum Malaysia, masa penahanan pertama Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endi Prasetyono seharusnya berakhir hari ini. (Lihat: Ini AKBP Idha, Perwira yang Ditangkap di Malaysia.) Begitu juga dengan rekannya, Brigadir Harahap. Namun Kepolisian Diraja Malaysia bisa memperpanjang penahanan mereka jika ingin melanjutkan penyelidikan. "Mereka bisa saja memperpanjang jika penyelidikan belum tuntas," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto saat dihubungi, Sabtu, 6 September 2014.
Menurut Agus, Mabes Polri belum bisa melakukan upaya hukum apa pun jika status hukum Idha belum ditetapkan oleh kepolisian negeri jiran itu. "Kami sama sekali tidak bisa intervensi karena tidak memiliki otoritas apa pun sampai ada penetapan status hukum," ujar Agus. Mabes Polri juga tidak ingin Idha dan rekannya dibebaskan begitu saja oleh Kepolisian Diraja Malaysia tanpa ada status hukum yang jelas. "Karena kami sangat tidak ingin mereka bermasalah di sini."
Idha dan Harahap ditangkap Polis Diraja Malaysia pada Sabtu, 30 Agustus 2014, di Bandara Kuching, Malaysia, karena membawa 6 kilogram narkotik jenis sabu. Idha adalah Kepala Sub-Direktorat III Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Sedangkan Harahap adalah bawahannya di unit yang sama. Keduanya ditahan.
Masa penahanan pertama di negeri jiran itu berlaku selama tujuh hari. Artinya, keduanya bakal bebas pada hari ini, atau Sabtu, 6 September 2014. "Kami terus berkoordinasi dan menunggu penetapan status hukum keduanya," kata Agus. "Sampai saat ini, sepenuhnya kewenangan kepolisian Malaysia." (Lihat: Polri Dukung Malaysia Usut Narkoba AKBP Idha)