Muncul Indikasi Pilkada Langsung Bakal Dihapus

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 4 September 2014 07:48 WIB

Ilustrasi pemilu. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan ada dua opsi pemilihan kepala daerah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Pilihan itu adalah pilkada langsung dan melalui DPRD. "Mayoritas fraksi di DPR setuju dengan pemilihan kepala daerah tidak langsung," ujar Djohermansyah di kantornya, Rabu, 3 September 2014. (Baca: Anggota Panja Optimistis Segera Sahkan RUU Pilkada)

Pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD dengan alasan penghematan dan banyak kasus hukum pasca-pilkada. Namun, usulan tersebut ditolak oleh mayoritas fraksi. Kemudian pemerintah memutuskan mengikuti DPR memilih opsi pilkada langsung. "Jadi, kami sudah semangat, tiba-tiba beberapa fraksi berubah jadi lewat DPRD," ujar Djohermansyah. (Baca: RUU Pemilukada Tak Sesuai Visi Pemerintahan Jokowi)

Selama tiga hari, DPR dan Kemendagri membahas RUU Pilkada di Cikopo, Puncak. Pada 9-10 September nanti, pihaknya akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk finalisasi RUU tersebut sehingga putusannya tak ditentukan dengan voting. "Tanggal 10 konsinyering, tanggal 11 putusan tingkat pertama, 12 atau 13 putusan akhir," ujar Djohermansyah.

Meskipun soal pilkada langsung dan tak langsung masih menjadi perdebatan, Djohermansyah mengatakan sebagian besar fraksi setuju kepala daerah tak dipilih dalam satu paket. "Tinggal tiga fraksi yang belum setuju," ujar dia.

Pemerintah mengusulkan kepala daerah tidak dipilih sepaket dengan wakilnya untuk menghindari pecah kongsi di tengah masa jabatan. "Mereka mintanya wakil kepala daerah bisa non-PNS. Usulan kami, kan, hanya PNS. Akhirnya kami kompromi di situ," kata dia lagi.

Djohermansyah menjelaskan apabila tak dipilih sepaket, kepala daerah terpilih akan mengusulkan ke pemerintah pusat sebanyak dua atau tiga nama. Kemudian pemerintah pusat yang akan memutuskan. Apabila kepala daerah berhalangan tetap, wakil tersebut tidak otomatis naik. "Tetap akan dilakukan pemilihan oleh DPRD," ujar Djohermansyah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menginginkan gubernur dipilih secara langsung, sedangkan bupati/wali kota mengkehendaki melalui DPRD. "Kalau opsi langsung harus perketat biaya kampanye dan dilaksanakan serentak supaya beban biaya pemerintah tak terlalu banyak," ujar Gamawan.

Fraksi Demokrat, PAN, Golkar, Gerindra, dan PPP sepakat pemilihan gubernur dan bupati/wali kota melalui DPRD. Di lain pihak, PDI Perjuangan, PKS, dan Hanura sepakat kepala daerah dipilih secara langsung. Sedangkan PKB setuju pemilihan langsung untuk gubernur dan tak langsung untuk bupati/wali kota.

TIKA PRIMANDARI

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Misteri Batu Berjalan di Lembah Kematian Terkuak
ISIS Kembali Eksekusi Jurnalis Amerika Serikat
Abraham Sebut Jero Wacik Serakah

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

44 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

50 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

58 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya