TEMPO.CO,Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Menteri Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengganggu kinerja lembaganya. (Baca: Abraham Sebut Jero Wacik Serakah ).
Proses renegosiasi kontrak tambang yang saat ini berlangsung pun tidak terganggu. "Prosesnya terus berjalan," kata Sukhyar di kantornya, Rabu, 3 Agustus 2014. (Baca: Jero Wacik Segera Tersangka, Ini Tanggapan Istana ).
Renegosiasi kontrak pertambangan, kata Sukhyar, dipimpin oleh Wakil Menteri Energi Susilo Siswoutomo, sehingga proses hukum terhadap Jero Wacik tidak berpengaruh. (Baca: KPK: Jero Teken Pakta Antikorupsi Hanya Seremoni ).
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) amandemen kontrak pun dilakukan oleh Sukhyar bersama pimpinan perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Salah satu proses renegosiasi dan penandatanganan MoU yang tengah berlangsung melibatkan PT Newmont Nusa Tenggara.
Namun, kata Sukhyar, penandatanganan MoU amandemen kontrak Newmont terhambat. Sebab, pemerintah dan Newmont Nusa Tenggara masih menunggu sikap induk perusahaan, Newmont Mining Corporation, di Amerika Serikat.
Menurut Sukhyar, klausul tambahan dari Badan Koordinasi Penananam Modal (BKPM) perihal pembangunan smelter pun sudah disampaikan kepada petinggi perusahaan itu. "Padahal penandatanganan MoU seharusnya bisa dilakukan hari ini," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan. Kasus itu terkait dengan pengadaan dan kegiatan lain di Kementerian Energi pada periode 2011-2012. (Baca: Ketua KPK: Jero Wacik Lakukan Pemerasan)