TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menetapkan Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono dan Ajun Komisaris Dudung Suryana sebagai tersangka dalam kasus suap judi di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pengacara Murjoko, Hotma Sitompoel, mengatakan kliennya juga sudah mengakui semua kesalahan yang dituduhkan kepadanya (Baca: Suap Judi Online, Tersangka Polisi Bakal Bertambah)
Murjoko, kata Hotma, menyatakan siap membongkar semua pihak yang terlibat. ”Tidak mungkin tindakan dia tidak diketahui atasannya. Kapolda macam apa yang tidak tahu tindakan anak buahnya?" ucap Hotma setelah mendampingi pemeriksaan Murjoko, Rabu, 27 Agustus 2014.
Murjoko dan Dudung diduga menerima suap Rp 6,5 miliar dari orang berinisial AI, DT, dan T. Ketiganya diduga bandar judi online. Murjoko dan Dudung mendapatkan uang diduga karena membantu membuka rekening ketiganya yang telah diblokir Direskrimum Polda Jabar pada 2013. (Baca: Polisi Temukan Aliran Dana Judi Secara Bertahap)
Kini, Muljoko sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 12 Agustus 2014. Sedangkan Dudung belum juga ditahan karena penyidik masih menunggu kelengkapan alat bukti. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Baca: Kasus Suap Judi Online Diklaim Jadi Prestasi Polri)
Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengungkapkan kemungkinan penetapan dua tersangka baru dalam perkara suap Rp 6,5 miliar terkait dengan kasus judi online. “Sejauh ini baru dua (tersangka), kemungkinan akan bertambah satu-dua orang lagi,” katanya di Bandung, Jumat, 15 Agustus 2014.
Namun dia tidak mendetail identitas para calon tersangka itu. Dia hanya menyebutkan pangkat mereka. “Yang satu perwira, satu lagi brigadir, tapi baru kemungkinan,” kata Iriawan (Baca: Kompolnas: Polwan Lebih Tahan Suap)
FEBRIYAN (Jakarta), ENI SAENI, IQBAL T.L.S., ERICK P.H. (Bandung), PUTU HERRY (BALI)
Berita lain:
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
Ronaldinho Segera Main di ISL
PPP: PDIP Patut Ditiru
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
58 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
59 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya