Pengacara Dampingi 2 Polisi Ditangkap di Malaysia

Reporter

Senin, 1 September 2014 18:43 WIB

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Indonesia di Kuching untuk mendapatkan akses dan pendampingan kepada dua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching pekan lalu.

Wakil Dubes Indonesia untuk Malaysia, Hermono, menuturkan pendampingan dengan menyediakan pengacara adalah prosedur biasa yang dilakukan oleh KBRI jika ada warga Indonesia bermasalah di luar negeri. (Baca: Bawa Narkoba, Perwira Polisi Diancam Digantung)

Namun, ujar Hermono, pihaknya dan pengacara yang telah disiapkan belum diperbolehkan bertemu langsung dengan kedua anggota Polri. "Sesuai dengan undang-undang Malaysia, tersangka ditahan untuk penyidikan selama seminggu dan bisa ditambah seminggu lagi jika diperlukan. Selama proses penyidikan, tidak ada pihak yang dibenarkan bertemu," tuturnya kepada Tempo, Senin, 1 Septemher 2014.

Sebenarnya, menurut Hermono, Polri sudah melakukan koordinasi dengan PDRM untuk mengusut masalah ini. Sembari menunggu hasil penyidikan, KBRI tetap menyiapkan langkah pendampingan.

Dua anggota Polri yang ditangkap oleh PRDM Malaysia adalah AKBP (nonjob) Idha Endri Prastiono dan Bripka M.P. Harahap yang bertugas di Polsek Entikong, Kebupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Keduanya ditangkap unit narkotik PDRM pada Jumat, 29 Agustus 2014, karena diduga terlibat sindikat narkoba.

Penangkapan AKBP Idha dan Bripka M.P. Harahap adalah hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di Kuala Lumpur International Airport (KLIA). Dari penangkapan jaringan narkoba tersebut terungkap bahwa barang haram itu akan dikirim ke Kuching, Sarawak. Jika terbukti bersalah, AKBP Idha dan Bripka M.P. Harahap bisa dijerat Pasal 39B Undang-Undang Antinarkotik Malaysia Tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

MASRUR (Kuala Lumpur)






Baca juga:
Pekerja Bank Sumut Tolak Sistem Kerja Vendor
Inflasi Agustus, Apa Saja Pemicunya?
Pemerintah Gulirkan Program bagi Masyarakat Adat
Besok, Pemilihan Putri Bunga di Rawabelong
Ekspor, Pengusaha Batu Bara Wajib Bayar Pajak

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

5 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya