Florence 'Ratu SPBU' Ditahan Demi Keselamatan
Editor
Rini Kustiani
Senin, 1 September 2014 11:47 WIB
TEMPO.CO, Sleman - Polisi masih menahan Florence Sihombing di sel tahanan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. (Baca: Kasus Florence Bukti Literasi Digital Masih Rendah.) Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti mengatakan penahanan Florence dilakukan demi keselamatan mahasiswa S-2 kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu.
"Polisi memahami berbagai reaksi masyarakat yang beragam dan melakukan upaya pencegahan tindak pidana terkait kemarahan sebagian warga," kata Anny, Senin, 1 September 2014. (Baca: Orang Yogya Tak Dendam Kasus Florence 'Ratu SPBU'.)
Selain untuk keselamatan, Anny menegaskan, polisi juga menegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Anny menyatakan polisi segera menyelesaikan kasus ini supaya tidak berlarut. Ia juga berharap supaya masyarakat menjaga Yogyakarta selalu kondusif. (Baca: Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'.)
Florence dilaporkan karena mengeluarkan makian tentang Yogyakarta di jejaring sosial Path. Dia ditahan sejak Sabtu petang, 30 Agustus 2014. Florence diancam dengan Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca juga: Florence 'Ratu SPBU' Gemar Melukis.)
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Paripurna Sugarda sampai mendatangi kantor Polda Yogyakarta untuk memediasi kasus ini. "Saya siap memediasi dengan pelapor supaya bisa mencabut laporan," katanya.
MUH SYAIFULLAH
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Siapa Ketua DPR | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia