Polisi Tersangka Suap 6,5 M Belum Siap Buka-bukaan  

Reporter

Kamis, 28 Agustus 2014 15:07 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotma Sitompul mengatakan kliennya, Ajun Komisaris Besar Murjoko Budiyono, yang juga tersangka suap judi online, berpeluang untuk menjadi saksi pelaku yang membongkar kasus tersebut atau justice collaborator. Namun, sampai sekarang Hotma mengatakan kliennya belum siap.

"Dia harus siap menghadapi berbagai tekanan jika ingin membongkarnya," kata Hotma kepada Tempo seusai memberikan keterangan terkait kliennya di Markas Besar Kepolisian pada Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: Kasus Suap Polisi, Mabes Panggil Pejudi Online)

Murjoko diduga menerima suap lebih dari Rp 6,5 miliar dari terduga pelaku judi online berinisial AD dan T. Sedangkan Dudung diduga menerima Rp 370 juta dari terduga kasus serupa, AI. Suap ini, menurut penyidik Bareskrim Polri Komisaris Besar Yudhiawan, adalah sebagai imbalan atas pembukaan blokir 18 rekening judi online. (Baca: Suap Judi Online, Tersangka Polisi Bakal Bertambah)

Murjoko dijadikan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2014. Adapun Ajun Komisaris Dudung S sampai saat ini belum ditahan. Murjoko sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Unit III Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Barat. Adapun Dudung adalah bawahan Murjoko di unit yang sama.

Justice collaborator adalah saksi sekaligus tersangka yang mempunyai peran membongkar kasus kejahatan. Surat Keputusan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Saksi, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku, memberi keringanan penuntutan dan perlindungan hukum bagi justice collaborator.

Hari ini polisi kembali memeriksa Murjoko. Ia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Sebelumnya, ia telah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 12 dan 18 Agustus 2014.

Menurut Hotma, ada keganjilan terkait pembukaan blokir rekening oleh Murjoko. Hotma mengungkapkan mustahil Murjoko membuka blokir rekening tanpa diketahui atasannya, seperti Direktorat Kriminal Polda Jawa Barat dan Kepala Polisi Jawa Barat. "Kapolda macam apa yang tidak tahu tindakan anak buahnya?" kata Hotma.

Hotma menegaskan dirinya akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Murjoko perihal kesiapan dirinya menjadi justice collaborator. Ia juga berjanji akan berkoordinasi dengan Kepolisian jika Murjoko menyanggupi. "Kami akan beberkan faktanya jika sudah jadi justice collaborator," ujar Hotma.

Murjoko dan Dudung dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

ROBBY IRFANY

Terpopuler:


Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Ada Ketegangan Selama Prabowo Menonton Putusan MK
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK
Disebut Gila Jabatan, Ahok Mengaku Gila Betulan

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

6 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

19 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

20 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya