TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, mengatakan wawancaranya dengan salah satu stasiun televisi swasta tidak ditayangkan secara utuh. Akibatnya, hanya tayangan bernada negatif tentang kepolisian yang muncul.
"Padahal awalnya saya memberikan pujian kepada Polri. Saya juga konsen kepada beberapa hal, tapi yang diambil cuma ATM Polri," kata Adrianus seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2014. (Baca: Adrianus Meliala Penuhi Panggilan Bareskrim)
Adrianus menyatakan apa yang diucapkannya sudah sesuai dengan tugasnya sebagai anggota Kompolnas. Jadi, kata Adrianus, tidak ada maksud untuk menghina. "Saya sudah beri keterangan. Dan, posisi saya jelas," ujar Adrianus.
Adrianus diperiksa karena mengatakan kepolisian terlibat korupsi terkait dengan kasus suap yang melibatkan Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono, bekas Kasubdit Jatanras Polda Jabar. Bahkan, Adrianus menyebut reserse sebagai anjungan tunai mandiri, sehingga berpotensi terjadi penyimpangan.
Kepolisian akan mengecek tayangan wawancara secara keseluruhan. Adrianus berharap kasus ini cepat selesai. "Gelar perkara apakah lanjut atau tidak, sebaiknya tidak lanjut dalam rangka pengawasan kami," ujar kriminolog Universitas Indonesia tersebut.
Murjoko dan Ajun Komisaris Dudung diduga menerima suap sebesar Rp 6,5 miliar dari orang berinisial AI, DT, dan T, yang merupakan bandar judi online. Mereka mendapatkan uang tersebut karena membantu membuka rekening ketiganya yang telah diblokir Direskrimum Polda Jabar pada 2013.
SINGGIH SOARES
Terpopuler:
Polisi Panggil Pengurus Gerindra Soal Garuda Merah
Ini Saran Komnas HAM kepada Tim Advokasi Prabowo
Masuk Bursa Wali Kota Depok, Tifatul Direspons Negatif
Lusa, PTUN Akan Jatuhkan Vonis Gugatan Prabowo
Nazaruddin: Nova Riyanti Juga Istri Anas
Berita terkait
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
5 jam lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
6 jam lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
12 jam lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
1 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
1 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
1 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
1 hari lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
1 hari lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini
1 hari lalu
Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat
Baca Selengkapnya