TEMPO.CO, Kupang - Satu di antara 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang dilantik pada Senin, 25 Agustus 2014, oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang, diduga berijazah palsu. Adalah Ferdinan Pa Padja, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari daerah pemilihan Kecamatan Alak, yang ditengarai berijazah abal-abal.
"Ferdinan tetap dilantik karena kasus dugaan ijazah palsu masih diproses kepolisian," kata juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, Lodowik Fredik, Selasa, 26 Agsutus 2014. Menurut dia, KPU Kota Kupang baru akan mengganti Ferdinan jika kasus ijazah palsunya sudah divonis dengan kekuatan hukum tetap. (Baca juga: Kasus IjazahPalsu Anak Gubernur Riau Mandek)
Kasus ijazah palsu Ferdinan berawal dari laporan warga setempat yang bernama Daud Ena kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur pada Mei 2014. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota KPU Kota Kupang. "Kami sudah sampaikan bahwa ijazah yang digunakan Ferdinand adalah paket C," kata Lodowik. (Baca: Polres Konawe Usut Legislator Berijazah Palsu)
Namun, kata Lodowik, warga masih mempersoalkan asal ijazah paket C legislator terpilih itu. Sebab, Ferdinan diketahui tidak memiliki ijazah sekolah menengah pertama atau paket B. Karena itu, KPU menunggu hingga penanganan kasus ini selesai di pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum mendapatkan tanggapan Ferdinan.