Sebanyak 22 rumah di Dusun Patuk, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, retak setelah terdesak pembangunan jalan dan tanggul penahan tol ruas Gempol-Pandaan (19/3). Tanah dan bangunan rumah warga menyembul hingga ketinggian empat meter. Lantai dan dinding rumah retak dan bangunan rumah nyaris roboh. TEMPO/ISHOMUDDIN
TEMPO.CO, Pasuruan - Warga sekitar ruas tol Porong-Gempol di Dusun Patuk, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, hingga kini belum menerima ganti rugi tanah dan bangunan yang rusak akibat proyek tol setempat.
Pada 18 Maret 2014, sebanyak 22 rumah warga rusak berat dan ringan setelah tanah mereka retak dan menyembul akibat pergerakan tanah yang terdesak proyek tol. Bahkan beberapa rumah nyaris roboh karena pondasi dan tiang rumah patah dan miring.
"Sampai sekarang enggak jelas bagaimana bentuk ganti ruginya, padahal sudah lima bulan sejak kejadian," kata salah satu warga yang rumahnya jadi korban, Udin, Senin, 25 Agustus 2014. (Baca: Proyek Tol Gempol-Pandaan Rusak Rumah Warga)
Menurutnya, warga ingin pemerintah maupun kontraktor pelaksana mengganti sesuai nilai harga tanah dan bangunan rumah warga. "Daerah sini enggak mungkin lagi bisa dihuni karena bahaya, kami harus pindah atau relokasi," katanya.
Warga lain, Mahfud, menambahkan sebelum ada proyek tol, tanah di daerah setempat baik-baik saja. "Saya tinggal di sini sejak tahun 2009 dan baru kali ini seperti ini," katanya. Ia mendesak PT Jasa Marga maupun PT Waskita Karya selaku pelaksana proyek bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Setelah peristiwa Maret lalu, PT Jasa Marga dan PT Waskita Karya hanya memberi ganti rugi sementara ke warga berupa uang sewa rumah selama satu tahun dan biaya makan selama seminggu atau selama proses evakuasi harta benda.
Menanggapi tuntutan warga, Sekretaris PT Waskita Karya Haris Gunawan mengatakan PT Jasa Marga maupun PT Waskita Karya sebagai Badan Usaha Milik Negara pasti bertanggung jawab. "Perlu proses untuk mengeluarkan dana pengganti, makanya sudah diberikan uang sewa rumah untuk tempat tinggal sementara," katanya melalui pesan pendek.
Ia tak menjelaskan tawaran yang akan diberikan ke warga apakah perusahaan hanya akan mengganti sesuai tingkat kerusakan bangunan rumah atau bersedia mengganti seluruhnya sesuai nilai tanah dan bangunan rumah setempat. Namun ia mengisyaratkan jika kasus ini berbeda dengan bencana lumpur Lapindo di mana warga menerima ganti rugi cash and carry. "Di situ kan bukan wilayah bencana," katanya.
Namun ia menjanjikan perusahaan akan bertanggung jawab dan membicarakan dengan semua pihak termasuk warga. "Tentunya melibatkan semua dan kita berharap sesegera mungkin bisa dibayarkan ganti ruginya," katanya.
Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center
6 hari lalu
Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025
7 hari lalu
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025
Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).