Subang Siapkan 11 Ribu Hektare untuk Zona Industri

Reporter

Editor

Eni Saeni

Senin, 25 Agustus 2014 19:33 WIB

Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pembangunan sebuah pabrik di Karawang International Industry Cities (KIIC) Kerawang, Jawa Barat (21/11). KIIC memiliki 1400 hektare lahan yang dipersiapkan untuk penambanan perluasan kawasan industri. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Subang - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyiapkan 11 ribu hektare lahan nonteknis untuk membangun kawasan atau zona industri. "Tapi yang termanfaatkan sampai Agustus ini baru 4.000 hektare," kata Kepala Bappeda Kabupaten Subang Komir Bastaman saat ditemui Tempo, Senin, 25 Agustus 2014.

Menurut dia, lahan seluas 11 ribu hektare itu terdapat di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Pabuaran, Cipeundeuy, Kalijati, Purwadadi, Cikaum, Cipunagara, dan Cibogo. Zona industri yang paling banyak dilirik ivestor dalam dan luar negeri yakni Cipeundeuy, Kalijati, Purwadadi, dan Cipeundeuy. Saat ini investor yang paling banyak menanamkan modalnya adalah Korea, dan mayoritas bergerak di bidang industri garmen.

Bupati Subang Ojang Sohandi mengatakan tujuh kecamatan yang dijadikan zona industri tersebut sudah masuk rencana umum tata ruang (RUTR) yang telah disempurnakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pusat. Ojang berjanji tidak akan melepaskan sejengkal pun lahan teknis buat kepentingan industri tersebut. "Pokoknya kami stop," ujarnya.

Menurut dia, ke depan, pemerintah setempat akan memprioritaskan investasi industri dalam bidang manufaktur, seperti pabrik ban dan otomotif. "Supaya tenaga kerja yang terserap tidak melulu perempuan," katanya.

NANANG SUTISNA







Terpopuler:
Istri Wakil Wali Kota Antre Bensin Eceran di Tegal
Tim Jokowi-JK Susun Tiga Opsi Kabinet
Pengganti Busyro, KPK Setuju Nama Ini
Angel Di Maria Segera Berseragam MU
Selain Di Maria, MU Juga Borong Blind dan De Jong




Advertising
Advertising

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

54 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya