Kontras Belum Percaya Jokowi Mau Bentuk Pengadilan HAM  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 24 Agustus 2014 06:57 WIB

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan meragukan pernyataan Wakil Ketua Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla, Andi Widjajanto, bahwa seusai pelantikan presiden terpilih, Jokowi segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang hak asasi manusia, khususnya membentuk pengadilan HAM ad hoc.

Koordinator Kontras Harry Azhar meragukan pernyataan Andi lantaran pekan lalu mengaku sudah bertemu Kontras soal pengangkatan A.M. Hendropriyono sebagai anggota Tim Transisi. "Kami mau pernyataan langsung dari Jokowi," ujar Harry ketika dihubungi, Sabtu, 23 Agustus 2014. Dia juga masih meragukan keseriusan Jokowi dalam pembentukan pengadilan HAM ad hoc karena baru sebatas pernyataan Andi.

Harry mensinyalir ada ketidakseriusan dari tim Jokowi soal pengusutan korban ketidakadilan hak asasi manusia. Dia mencontohkan dari hal sepele, seperti undangan untuk pertemuan yang selalu berubah dan tak ada surat resminya. Awalnya dia dihubungi Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti untuk menggelar pertemuan soal tindak lanjut pembentukan pengadilan HAM bersama tim Andi, Murobi, pada Selasa, 26 Agustus. Lalu diundur pada Jumat, 29 Agustus. Kemudian diubah lagi pada Senin, 1 September 2014.

"Saya minta undangan resmi. Kalau tidak ada undangan, saya tidak mau. Ini menunjukkan belum ada iktikad baik," kata Harry.

Terkait dengan perppu pembentukan pengadilan HAM, Harry bersama komisi hak asasi manusia lainnya sudah membuat draf-nya dan sudah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto pada 2009. Karena itu, ujar Harry, bila Jokowi punya iktikad baik, tinggal minta draf tersebut ke SBY. "Kalau konkret, minta ke SBY, jangan minta ke kami," ujarnya.

Ketika sudah membentuk pengadilan, Harry juga meminta agar Jokowi mendorong kejaksaan mengadili beberapa jenderal yang diduga terlibat. Di antaranya anggota Dewan Penasihat Tim Transisi Jokowi yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Nasional, A.M. Hendropriyono; anggota koalisi partai pendukung Jokowi, mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Jenderal (Purnawirawan) Wiranto; dan mantan Komandan Jenderal Kopassus Prabowo Subianto.

LINDA TRIANITA

Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Kurikulum 2013 Cetak Calon Psikopat
Kenapa Jokowi Minta Paspampres Tak Kaku?
Jokowi Disarankan 'Pegang' SBY ketimbang Ical
Seusai Putusan MK, Prabowo Curhat di Facebook
Prabowo Terus Menggugat, Siapa Paling Diuntungkan?

Berita terkait

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

11 menit lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

36 menit lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

1 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

3 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

5 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

12 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

13 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

13 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

13 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya