7 Kasus HAM yang Jadi PR Jokowi  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 24 Agustus 2014 06:27 WIB

Poengky Indarti. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat yang menyoroti kasus pelanggaran hak asasi manusia, Imparsial, mendukung rencana presiden terpilih Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang hak asasi manusia, khususnya membentuk pengadilan HAM ad hoc. (Baca: Untuk Apa Jokowi Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc?)

Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti mengatakan pembentukan pengadilan ini sangat penting untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat. “Ada tujuh kasus yang sudah diselidiki Komnas HAM dan butuh perppu,” kata Poengky ketika dihubungi, Sabtu, 23 Agustus 2014. (Baca: Kontras Belum Percaya Jokowi Akan Bentuk Pengadilan HAM)

Ketujuh kasus tersebut antara lain kasus seputar 1965; kasus penembakan misterius; kasus Talangsari; tragedi Trisakti-Semanggi I dan II; penculikan aktivis atau penghilangan paksa 1997-1998; dan kasus Wasior. “Yang paling matang kasus penghilangan paksa, terserah Jokowi mau yang mana untuk dilanjutkan,” katanya.

Tujuh kasus itu, kata Poengky, menyeret beberapa jenderal yang diduga terlibat. Di antaranya calon presiden yang juga mantan Komandan Jenderal Kopassus Prabowo Subianto terkait dengan kasus penghilangan paksa dan kerusuhan Mei. Anggota koalisi partai pendukung Jokowi, mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Jenderal (Purnawirawan) Wiranto, juga diduga terlibat kasus kerusuhan Mei; dan anggota Dewan Penasihat Tim Transisi Jokowi yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Nasional, A.M. Hendropriyono, diduga terlibat kasus Talangsari.

Poengky menyarankan agar Jokowi langsung membentuk pengadilan HAM dan tak perlu membentuk tim investigasi khusus. Soalnya, kewenangan penyidik ketujuh kasus tersebut ada di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. “Sudah diinvestigasi Komnas HAM. Sudah ada hasilnya, tinggal disidangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla, Andi Widjajanto, mengatakan akan mengundang beberapa pegiat hak asasi manusia untuk membicarakan mengenai polemik pengangkatan Hendropriyono sebagai Dewan Penasihat Tim Transisi. Seusai pelantikan presiden terpilih, kata Andi, Jokowi akan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang hak asasi manusia. Tujuannya untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc.

LINDA TRIANITA

Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Prabowo Curhat di Facebook, Hatta di Twitter
PAN-Golkar Tolak Posisi Menteri Kabinet Jokowi
Istri PM Malaysia Pulang Kampung ke Sumatera Barat
Ahok Akan Ajukan Dua Nama Calon Wakil Gubernur
Pidato di Raja Ampat, SBY Minta Mimbar Digeser




Berita terkait

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

57 detik lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

14 menit lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

2 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

4 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

10 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

12 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

12 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

12 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

13 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

13 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya