TEMPO.CO, Jakarta: Pengamat politik dari Indonesia Public Institute, Karyono Wibisono, menganggap pemungutan suara ulang di sejumlah lokasi yang dipersoalkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tak banyak mengubah hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2014. Peluang Prabowo-Hatta menang melalui pemungutan suara ulang ini sangat kecil.
Dari analisa Karyono atas persidangan MK sejak 8 Agustus 2014, ada delapan juta suara bermasalah. Namun, kata dia, jumlah suara itu tak signifikan. "Itu hanya menyentuh angka 1,5 persen," kata Karyono di Galeri Cafe, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2014. “Jika Prabowo-Hatta dimenangkan, Mahkamah melawan rasionalitas politik dan logika publik."
Hari ini, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa hasil pemilu presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kepada Komisi Pemilihan Umum. Pengamat pemilu, Arnold Theu, berpendapat serupa dengan Karyono. Menurut dia, MK sulit mengabulkan permohonan pasangan Prabowo-Hatta. Apalagi saksi-saksi dalam persidangan membantah dalil kecurangan pemilu yang diklaim Prabowo terstruktur, sistematis, dan masif. (Baca: Prediksi Mantan Hakim MK Soal Gugatan Prabowo)
Pendapat berbeda diutarakan kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief. Ia tetap optimistis gugatannya dikabulkan Mahkamah. Elza merujuk pada tiga hal yang dia anggap membuktikan kecurangan KPU, yakni pemungutan suara berdasarkan distrik di Kabupaten Painai, Papua, pemberlakuan daftar pemilih khusus dan daftar pemilih khusus tambahan, dan pembukaan kotak suara setelah rekapitulasi. (Baca: Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?)
ROBBY IRFANY
Berita terkait
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
5 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
6 jam lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
6 jam lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
7 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
10 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
1 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
2 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
2 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca Selengkapnya