Pengamat: Tak Ada Pelanggaran Terstruktur dan Masif dalam Pilpres

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 20 Agustus 2014 02:57 WIB

Suasana sidang sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan dia tidak melihat adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan pemilu presiden 9 Juli lalu.

"Bahwa ada kesalahan administrasi sangat mungkin, namun dianggap terstruktur, masif, dan sistematis, saya tak melihat," ujar Zainal ketika dihubungi Tempo, Selasa, 19 Agustus 2014.

Menurut Zainal, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, KPU mampu menjelaskan dan memberi argumen terhadap tuduhan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (Baca: 8 Manuver Prabowo Gugat Hasil Pemilu Presiden)

Dia mencontohkan daftar pemilih khusus tambahan yang dipersoalkan. "Kan sudah dijelaskan bahwa KPU harus membuat daftar itu untuk menjamin hak memilih semua orang," kata Zainal.

Soal sistem noken di Papua, kata Zainal, juga dipermasalahkan karena dianggap sistematis dilakukan untuk memenangkan salah satu calon. "Saya kira tidak ya, lagi pula hasil suara di beberapa tempat di Papua tak signifikan untuk mengubah hasil," ujar dia. (Baca: Prabowo Gugat ke PTUN, Kubu Jokowi Siap Ladeni)

Zainal mengatakan kubu Prabowo menganggap pelanggaran yang dilakukan di suatu daerah sebagai pelanggaran konstitusional yang terjadi di daerah lainnya. "Tak bisa menggunakan logika berpikir pars pro toto seperti itu. Kalau begitu semua pemilu melanggar dong," kata dia.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden sejak 6 Agustus 2014. Pada Kamis, 21 Agustus mendatang, Mahkamah akan memutus hasil perkara tersebut pada pukul 14.00. (Baca: Bukti KPU Diangkut 21 Truk Fuso )

Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. MK juga diminta menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 serta menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

TIKA PRIMANDARI





Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi


Berita terpopuler lainnya:
Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard
Tim Jokowi Tuding Saksi Tim Prabowo Ngarang
Mengapa ISIS Lebih Hebat daripada Al-Qaeda?


Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya