TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu menganggap aborsi di tindak pidana pemerkosaan merupakan hak yang dimiliki korban. (Baca: Menteri Amir Setuju Aborsi Bagi Korban Perkosaan)
Namun, kata dia, penerapannya harus dilakukan secara cermat. "Aborsi diberikan terhadap korban pemerkosaan sepanjang aborsi tidak membahayakan jiwa korban," ujar Edwin melalui surat elektronik, Selasa, 19 Agustus 2014.
Menurut Edwin, keselamatan korban harus menjadi proritas utama. Dokter yang diberi wewenang untuk melakukan aborsi juga harus jelas. Menghindari penyalahgunaan peraturan, Edwin menilai perlu ada pembuktian hukum yang kuat bagi pihak-pihak yang akan melakukan aborsi.
“Peran aparat penegak hukum sangat menentukan proses ini," tutur Edwin. Selain itu, dia juga meminta korban yang akan aborsi mempertimbangkan ajaran agama. Jika beragama Islam, korban disarankan mengikuti arahan dari MUI terkait dengan aborsi. (Baca: Aktivis Waspadai Penyalahgunaan PP Aborsi)
Namun, menurut Edwin, keputusan melakukan aborsi ada di tangan korban sendiri. Bila korban tidak mengkehendakinya, aborsi tak boleh dilakukan. Sebaliknya, jika korban perkosaan menghendaki, tindakan ini bisa diambil.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peraturan tersebut melegalkan aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasi memiliki kedaruratan medis dan/atau akibat pemerkosaan.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Cara Kristiani Tangkal ISIS di Media Sosial
Amerika Diguncang Kerusuhan Berbau Rasis
Para Koruptor Pesta Remisi
Jokowi Emoh Hidup di Menara Gading
Berita terkait
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
31 hari lalu
DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun
21 Juni 2023
Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaBamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi
16 Februari 2023
Setiap anggora MPR memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
Baca SelengkapnyaDoddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah
25 November 2022
LPSK masih menelaah berkas permohonan justice collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus sabu Teddy Minahasa.
Baca SelengkapnyaDody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif
5 November 2022
Tim penasihat hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara dan kawan-kawan memastikan LPSK telah menemui kliennya.
Baca SelengkapnyaKerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan
2 Oktober 2022
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan harus ada pihak bertanggung jawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Baca SelengkapnyaPilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen
11 Agustus 2022
Putri Candrawathi, mengalami trauma psikis berat dan depresi berdasarkan hasil asesmen psikologis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Baca SelengkapnyaPolisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan
10 Februari 2021
Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaRS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal
6 Februari 2021
Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.
Baca SelengkapnyaUnjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga
30 Januari 2021
Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.
Baca Selengkapnya