TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin punya cara mengakali sanksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Rachmat Yasin diberi sanksi tak boleh dibesuk selama sebulan. Akibatnya, Rachmat terancam tak bisa menjalankan pemerintahan daerah Bogor.
Sanksi ini membuat bawahannya tidak bisa membesuknya untuk menuntaskan urusan administrasi pemerintahan. "RY tak mau ada urusan pemerintahan yang mandek. Maka itu, dia meminta saya membawa berkas," kata pengacara Rachmat, Sugeng Teguh Santoso, di KPK, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: KPK Akan Periksa Dua Bos Sentul City)
Berkas yang dibawa Sugeng tak sedikit. Berkas yang harus diteken Rachmat itu, saking banyaknya ketika dijejalkan, membuat kancing map tak bisa lagi menutup. "Ya, ini berkasnya. Seharusnya ini urusan sekretaris daerah, tapi ada sanksi itu, sehingga sekda tak bisa membesuk," ujar Sugeng.
Pada 7 Agustus 2014, Rachmat Yasin diberi sanksi oleh KPK. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, sanksi diberikan karena Rachmat sempat terlibat adu mulut dengan tahanan lain, yaitu bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait dengan pengaturan pembesuk tahanan. (Baca: KPK Periksa Kadin Tata Ruang Bogor)
Mandeknya urusan pemerintahan gara-gara kepala daerahnya ditahan KPK pernah menimpa Pemerintah Provinsi Banten. Mandeknya urusan pemerintahan disebabkan oleh Gubernur Banten Atut Chosiyah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena KPK menyangka dia terlibat kasus dugaan korupsi dan suap.
Walhasil, pembangunan Banten sempat terhambat gara-gara 14 surat penting belum sempat ditandatangani Gubernur Atut. (Baca: Sidang Suap Bupati Bogor Diisi Pemeriksaan Saksi)
"Nah, itu yang tak diinginkan RY. Pokoknya, pemerintahan harus jalan," kata Sugeng sambil menenteng tumpukan surat.
MUHAMAD RIZKI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard
Tim Jokowi Tuding Saksi Tim Prabowo Ngarang
Mengapa ISIS Lebih Hebat dari Al-Qaeda?
Berita terkait
KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
3 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya