Trik Rachmat Yasin Akali Sanksi KPK  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 19 Agustus 2014 13:58 WIB

Bupati Bogor, Rachmat Yasin dikawal keluar dari Gedung KPK, Jakarta (9/5). Ketiga tersangka ditangkap KPK beserta barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar telah resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di rutan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin punya cara mengakali sanksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Rachmat Yasin diberi sanksi tak boleh dibesuk selama sebulan. Akibatnya, Rachmat terancam tak bisa menjalankan pemerintahan daerah Bogor.

Sanksi ini membuat bawahannya tidak bisa membesuknya untuk menuntaskan urusan administrasi pemerintahan. "RY tak mau ada urusan pemerintahan yang mandek. Maka itu, dia meminta saya membawa berkas," kata pengacara Rachmat, Sugeng Teguh Santoso, di KPK, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: KPK Akan Periksa Dua Bos Sentul City)

Berkas yang dibawa Sugeng tak sedikit. Berkas yang harus diteken Rachmat itu, saking banyaknya ketika dijejalkan, membuat kancing map tak bisa lagi menutup. "Ya, ini berkasnya. Seharusnya ini urusan sekretaris daerah, tapi ada sanksi itu, sehingga sekda tak bisa membesuk," ujar Sugeng.

Pada 7 Agustus 2014, Rachmat Yasin diberi sanksi oleh KPK. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, sanksi diberikan karena Rachmat sempat terlibat adu mulut dengan tahanan lain, yaitu bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait dengan pengaturan pembesuk tahanan. (Baca: KPK Periksa Kadin Tata Ruang Bogor)

Mandeknya urusan pemerintahan gara-gara kepala daerahnya ditahan KPK pernah menimpa Pemerintah Provinsi Banten. Mandeknya urusan pemerintahan disebabkan oleh Gubernur Banten Atut Chosiyah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena KPK menyangka dia terlibat kasus dugaan korupsi dan suap.

Walhasil, pembangunan Banten sempat terhambat gara-gara 14 surat penting belum sempat ditandatangani Gubernur Atut. (Baca: Sidang Suap Bupati Bogor Diisi Pemeriksaan Saksi)

"Nah, itu yang tak diinginkan RY. Pokoknya, pemerintahan harus jalan," kata Sugeng sambil menenteng tumpukan surat.

MUHAMAD RIZKI

Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi


Berita terpopuler lainnya:
Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard
Tim Jokowi Tuding Saksi Tim Prabowo Ngarang
Mengapa ISIS Lebih Hebat dari Al-Qaeda?

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya