TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ratu Rita, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ratu bakal diperiksa terkait pengembangan kasus suap yang menjerat suaminya sebagai terdakwa.
"Ada pemanggilan Ratu Rita untuk tersangka ME," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Selasa, 19 Agustus 2014. ME adalah Muhtar Ependy, orang dekat Akil. (Baca: KPK Siap Bersaksi di MK Terkait Gugatan AkilMochtar)
Muhtar merupakan tangan kanan Akil sekaligus bos PT Promic. Kini Muhtar berstatus tersangka lantaran diduga berupaya merintangi penyidikan, penuntutan dan persidangan. Di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Muhtar membantah mengakui terlibat korupsi dengan Akil. (Baca: Ribut, Akil dan Rachmat Yasin Diisolasi Sebulan)
Belakangan penyidik KPK menduga Muhtar dengan sengaja tak memberikan keterangan yang benar ketika diperiksa di tingkat penyidikan dan saat menjadi saksi di persidangan.
Sumber Tempo mengatakan Muhtar kemungkinan akan terkena pasal lain. Sebab, dua pasal yang dikenakan ke Muhtar sekarang tak mencerminkan perbuatan Muhtar dalam korupsi yang menjadi perkara utama. "Ada beberapa pidana lain, tapi itu belum (ditetapkan)," kata sumber itu.