SBY Banggakan Capaian Pemberantasan Korupsi  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 15 Agustus 2014 19:05 WIB

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang bersama DPR - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Agustus 2014. Pidato tersebut, pidato terakhir SBY sebelum mengakhiri masa jabatan pada 20 Oktober 2014. (AP Photo)

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan penegakan hukum adalah kunci dari upaya pemberantasan korupsi, yang menjadi musuh reformasi dan merugikan kepentingan rakyat.

"Kini korupsi telah kita perlakukan sebagai kejahatan luar biasa yang penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula," kata SBY saat sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2014.

Menurut SBY, dia telah berulang kali menegaskan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. "Tak ada tebang pilih kepada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi," kata dia. (Baca: SBY: PNPM Mandiri dan KUR Angkat Ekonomi Rakyat)

Karena itu, SBY melanjutkan, selama periode 2004-2014, dia telah menandatangani 176 izin pemeriksaan bagi kepala daerah dan pejabat yang dicurigai melakukan kasus korupsi dan tindak pidana lainnya tanpa melihat apa jabatannya, partai politiknya, dan siapa koneksinya.

"Selain itu, pada periode 2004-2014, terdapat 277 pejabat negara, baik pusat maupun daerah, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, yang ditangani KPK terkait tindak pidana korupsi, tidak termasuk perkara yang ditangani oleh Polri dan Kejaksaan," kata SBY.

Menurut dia, di satu sisi, hal tersebut mencerminkan gejala buruk bahwa korupsi tetap menjadi tantangan utama dalam kehidupan bernegara. Di sisi lain, SBY melanjutkan, hal itu membuktikan bahwa hukum di Indonesia mampu menjerat siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu. (Baca: Indonesia Bukan Negara Agama, SBY Tolak ISIS )

"Inilah yang membuat saya optimistis bahwa upaya pemberantasan korupsi, jika terus dilaksanakan secara konsisten, akan dapat melahirkan pemerintahan yang jauh lebih bersih di masa depan," ucap SBY.

Karena itu, menurut SBY, pemerintah terus mendukung dan memberikan ruang gerak yang luas bagi KPK untuk memberantas korupsi. "Saya juga memberikan apresiasi kepada KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan yang telah bekerja bersama-sama melakukan penegakan hukum, walaupun diakui bahwa hal ini tidak selalu mudah dilaksanakan di lapangan."

Selain itu, SBY mengatakan pemerintahannya juga giat melakukan pemberantasan mafia peradilan. Menurut SBY, dari 2009-2011, dia telah membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Tugas satgas ini adalah mencegah agar jangan sampai hukum diperjualbelikan layaknya suatu komoditi untuk memperkaya oknum-oknum penegak hukum dan pemerintah, dan untuk melindungi pelaku kejahatan."

Dia mengatakan pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, yang bertujuan memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang tak mampu menyewa pengacara untuk menghadapi pengadilan.

"Saya masih mendengar adanya sejumlah keluhan mengenai pelaksanaan undang-undang ini dan karenanya saya mengusulkan untuk menambah dana bantuan hukum ini secara signifikan serta mempermudah proses penarikan dana bagi mereka yang membutuhkannya," katanya.

PRIHANDOKO

Berita Terpopuler
Ahok Ingin Ping-ping Jokowi di Depan Istana
Detik-detik Kematian Robin Williams
Bercinta, Hal yang Paling Disukai Julia Perez
Dahlan Iskan: Ignasius Jonan Cocok Jadi Dirut PLN
Begini Kehidupan Keagamaan di Korea Utara

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

4 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

6 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya