Aktivis Waspadai Penyalahgunaan PP Aborsi  

Reporter

Jumat, 15 Agustus 2014 17:21 WIB

sxc.hu

TEMPO.CO, Yogakarta - Aktivis dan Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kota Yogyakarta, Dian Ekawati Kurnianingsih, meminta pemerintah daerah mewaspadai potensi penyalahgunaan aturan baru soal aborsi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014.

“Bagaimana memastikan tindakan aborsi itu diizinkan untuk orang dan kasus yang tepat,” kata Dian kepada Tempo, Jumat, 15 Agustus 2014. (Baca: Menteri Amir Setuju Aborsi Bagi Korban Perkosaan)

Dalam aturan yang kini tengah disiapkan petunjuk pelaksanaannya oleh Kementerian Kesehatan itu memuat legalisasi aborsi demi perlindungan bagi korban kasus pemerkosaan. Aborsi akibat pemerkosaan dalam aturan itu dapat dilakukan jika usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Dian menuturkan dari aspek perlindungan korban perkosaan, adanya aturan itu bisa diterima dan diapresiasi. Sebab, kasus yang kerap ditemui, korban perkosaan kebanyakan tidak bisa menerima kehamilannya.

“Korban seringkali berpotensi melakukan tindak aborsi ilegal yang berbahaya bagi nyawanya sendiri,” kata dia. Adanya klausul medis penghitungan waktu sebelum usia janin 40 hari, menurut Dian, bisa diterima karena dianggap tindakan aborsi lebih minim resiko.

Namun, ia memberi catatan, sebelum adanya tindakan aborsi harus ada kepastian atau keputusan hukum yang mengikat dari penegak hukum, yakni kepolisian dan pengadilan. Dengan begitu bisa didapat bukti bahwa kehamilan tersebut memang merupakan akibat dari kekerasan seksual dan korban tidak bisa menerima kehamilannya.

“Masalahnya, sering kali kasus perkosaan ini lambat ditangani aparat, malah ada yang berakhir damai. Walhasil, usia janin sudah lebih dari batas aman dan aturan itu (aborsi secara legal) tak bisa berlaku,” kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Vita Yulia mengaku belum menerima sosialisasi terkait dengan peraturan baru yang memuat soal ketentuan aborsi itu. Namun, Vita meminta sebelum aturan itu diterapkan perlu ada kejelasan dari aspek medis dan hukum agar pelaksanaannya tak menimbulkan kontroversi. (Baca: PP Aborsi, IDI: Jangan Sampai Jadi Ranjau)

“Sebab, kode etik kedokteran sejak dulu hanya mengatur aborsi legal jika sifatnya medis, dalam kondisi janin membahayakan nyawa sang ibu bila dipaksakan lahir, bukan karena inisiatif,” kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Adik Prabowo: Tidak Ada Rekonsiliasi dengan Jokowi
Tersengat Listrik, Ketua Komisi V Meninggal
Robin Williams Akui Alami Sulit Keuangan

Berita terkait

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

3 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

6 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

11 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

12 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

22 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

39 hari lalu

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

40 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

58 hari lalu

Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

Dalam pengukuhan Guru Besar FKUI, Sandra Widaty mendorong strategi memberantas skabies. Penyakit menular yang terabaikan karena dianggap lazim.

Baca Selengkapnya

Peringatan Penyakit Tropis Terabaikan, Mana Saja Yang Masih Menjangkiti Penduduk Indonesia?

31 Januari 2024

Peringatan Penyakit Tropis Terabaikan, Mana Saja Yang Masih Menjangkiti Penduduk Indonesia?

Masih ada sejumlah penyakit tropis terabaikan yang belum hilang dari Indonesia sampai saat ini. Perkembangan medis domestik diragukan.

Baca Selengkapnya