Sejumlah saksi bersumpah sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden dan waki presiden 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Jimmy Demianus Iji, saksi mandat tingkat Provinsi Papua Barat, membantah ada tim sukses dari pihaknya yang menyebarkan isu Organisasi Papua Merdeka demi memperoleh suara terbanyak di daerah itu. Menurut saksi untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla, ini, kampanye hitam itu justru dilakukan Gubernur Papua Barat Abraham Octivanus Artururi.
"Saya ingin membantah dalil di berkas permohonan pemohon pada halaman 186 yang menyatakan bahwa timses Jokowi-JK rela menyebarkan isu Papua Merdeka demi kemenangannya," ujar Jimmy saat bersaksi di persidangan Mahkamah Konstitusi, Kamis, 14 Agustus 2014. "Itu tidak ada." (Baca: Jumat, 30 Ribu Pendukung Prabowo Geruduk MK)
Jimmy menuturkan yang menyebarkan isu negatif itu merupakan tim sukses pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Musababnya, kata Jimmy, Gubernur Abraham merupakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Papua Barat. Akibat menyebarnya isu itu, warga sekitar Papua Barat menjadi resah.
"Penyebaran itu dilakukan melalui tabloid," ujar Jimmy. "Kami menyesalkan ini karena kerukunan beragama kami di sana yang tadinya baik itu menjadi terganggu atas adanya informasi yang disebarkan oleh Gubernur Papua Barat itu."
Hari ini, MK melanjutkan sidang keenam gugatan sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Dalam agendanya kali ini, MK mendengarkan kesaksian lima orang dari pemohon dan 22 orang dari pihak terkait atau kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Dari 22 saksi yang dihadirkan pihak terkait, salah satunya yaitu Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
14 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.