TEMPO.CO, Jakarta - Dua petugas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono dan Ajun Komisaris Dudung S., menjadi tersangka setelah diperiksa Mabes Polri. Keduanya kedapatan menerima suap lebih dari 6,5 miliar rupiah dari orang berinisal AI, DT, dan T, yang merupakan bandar judi online.
Murjoko dijadikan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2014. Sedangkan Dudung sampai saat ini belum ditahan. (Baca: Polisi Bongkar Jaringan JudiOnline Internasional)
"Pasti akan kami tahan. Kami menunggu bukti yang cukup," ujar Kepala Sub-Direktorat IV Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Yudhiawan pada Kamis, 14 Agustus 2014.
Murjoko sampai sekarang menjabat Kepala Sub-Unit III Kejahatan dan Kekerasan. Sedangkan Dudung adalah bawahan Murjoko di unit yang sama.
Menurut Yudhi, perkara berawal dari pemblokiran 18 rekening bank sebagai bagian dari penyidikan judi online di Jawa Barat pada 17 Juni 2014. Rekening dimiliki oleh tiga orang terduga. Rinciannya, AD dan T mempunyai 16 rekening, sementara AI mempunyai enam rekening. Total jumlah rekening masih belum diketahui. (Baca: Sebanyak 199 Rekening Diblokir Terkait JudiOnline)
Namun pemblokiran sejumlah rekening ini tidak berujung pada pemeriksaan para terduga. Divisi Propam, tutur Yudhi, yang curiga terhadap kejanggalan ini langsung melakukan pengusutan.