Polisi Temukan Aliran Dana Judi Secara Bertahap  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 14 Agustus 2014 17:44 WIB

Topnews.net.nz

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub-Direktorat IV Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Komisaris Besar Yudhiawan mengatakan Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono mendapat fulus lebih dari Rp 6,5 miliar dari pencairan 18 rekening judi online.

Rinciannya, kata dia, uang senilai Rp 5 miliar, Rp 100 ribu, dan US$ 168 ribu diserahkan langsung dalam dua koper berwarna hitam oleh AD dan T di rumah Murjoko di kawasan Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, pada 17 Juli 2014. (Baca: Sebanyak 199 Rekening Diblokir Terkait Judi Online). "Ini terus diselidiki," kata Yudhiawan pada Kamis, 14 Agustus 2014.

Dua polisi dari Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono dan Ajun Komisaris Dudung S., menjadi tersangka setelah diperiksa Mabes Polri karena kedapatan menerima suap lebih dari Rp 6,5 miliar dari orang berinisial AI, DT, dan T, yang merupakan bandar judi online.

Murjoko dijadikan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2014. Sedangkan Dudung sampai saat ini belum ditahan. (Baca: Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional)

Menurut dia, polisi menyimpulkan perbuatan Murjoko dan Dudung terdapat unsur pidana. Divisi Propam pun langsung melimpahkan perkara beserta barang bukti ke Divisi Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri pada 5 Agustus 2014. Dua hari setelah menerima berkas, surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kapolri turun.

Berbekal itu, sepuluh penyidik diterjunkan Mabes Polri untuk melakukan penggeledahan di ruang Divisi III Reskrim di Polda Jawa Barat pada 8 Agustus 2014. Akhirnya, pada Senin, 11 Agustus 2014, Murjoko dipanggil ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi sampai saat ini masih mengembangkan kasus. Beberapa langkah yang dilakukan, antara lain, mengecek nilai uang di 18 rekening; mencari alat bukti untuk menangkap AD, AT, dan AI; dan mengumpulkan dokumen terkait.

Yudhi mengemukakan bahwa Murjoko dan Dudung dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

ROBBY IRFANY




Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapre

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya