Orang yang Ditangkap Densus 88 Penjual Bakso
Editor
Kodrat setiawan
Selasa, 12 Agustus 2014 16:32 WIB
TEMPO.CO, Karanganyar - Sumiyem, istri Riyanto yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI, mengatakan suaminya adalah pedagang. Menurut Sumiyem, Riyanto awalnya berjualan es krim keliling.
“Karena cuaca kerap mendung, dia beralih berjualan gorengan,” kata Sumiyem saat ditemui di rumahnya, RT 3 RW 14 Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah, kemarin. Sumiyem menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir, Riyanto berjualan bakso kuah keliling.
Pada Senin siang, Riyanto ditangkap Densus 88 Antiteror. Pria 32 tahun ini adalah warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah. (Baca juga: Rumah Pendukung ISIS di Karanganyar Digeledah)
Setelah penangkapan, tim Densus menggeledah rumah Riyanto. Dari rumah tersebut disita beberapa barang, seperti sepucuk pistol merek Brown, 24 butir peluru, telepon seluler, buku bertema jihad, uang tunai Rp 7 juta, kartu perdana, buku rekening, dan VCD.
Selain menangkap Riyanto, tim Densus juga membawa istri dan tiga anak Riyanto untuk diperiksa. Setelah diperiksa sebagai saksi, mereka dipulangkan.
Sumiyem mengaku bertemu dengan Riyanto di Jakarta. Setelah menikah, mereka tinggal di Jakarta selama sepuluh tahun. Sejak 2009, mereka pulang ke kampung halaman di Karanganyar.
Sumiyem yang membuka usaha jahit mengatakan tidak tahu dengan siapa saja suaminya bergaul selain dengan warga kampung. "Kadang ada temannya yang datang dan beli bakso kuah. Tapi saya tidak tahu apa yang dibicarakan," katanya.
Menurut dia, aktivitas terakhir suaminya adalah mengantar anak mereka ke sekolah. Lalu beli kain untuk bahan jahit. Kemudian tiba-tiba dia diberi tahu suaminya ditangkap.
Kepala Desa Berjo Dwi Haryanto mengatakan Riyanto aktif dalam kegiatan kampung, seperti kerja bakti. Selama ini tidak ada aktivitas yang mencurigakan.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita lain:
Aktor Robin Williams Ditemukan Tewas
Jenderal Moeldoko: Tak Ada Korupsi di TNI
TNI Ogah Diperiksa KPK