Pengedar Narkoba Bakal Dijerat UU Pencucian Uang  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 12 Agustus 2014 04:11 WIB

Barang bukti narkoba berupa 1 kg sabu-sabu dari jaringan pengedar narkoba Malaysia-Indonesia di Mapolda Jatim, Surabaya (3/12). ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Samarinda - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan peraturan bersama soal pedoman penanganan penyalahgunaan narkoba berlaku efektif pada 20 Agustus 2014. Peraturan bersama antara BNN, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial tersebut bisa memiskinkan pengedar narkoba dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Di aturan baru ini, bagi pengguna akan ada hukuman tak keras tapi sangat humanis," kata Anang Iskandar dalam pidatonya saat meresmikan Balai Rehabilitasi BNN Samarinda, Senin, 11 Agustus 2014.

Menurut dia, peredaran narkoba melibatkan dua sisi, yakni ada pengedar ilegal dan pengguna ilegal. Indonesia, kata dia, terus menekan peredaran narkoba. Penekannya adalah mengurangi 4 juta pengguna narkoba secara nasional. Diharapkan jika penguna berkurang, pengedar dengan sendirinya kehilangan pasar.

Dengan peraturan bersama ini, pengguna akan ditangani berbeda, penuh dengan nilai kemanusiaan. Meski perbuatannya melawan hukum, pengguna tak lagi mendekam di penjara melainkan direhabilitasi. "Semua sudah diatur dalam peraturan bersama itu," kata dia.

Dia menjelaskan selama ini pengguna narkoba kerap dicap jelek, bahkan dikucilkan di masyarakat. Padahal, kata dia, pengguna bisa disembuhkan. Yang paling penting adalah pengguna sebagai lahan basah bagi pengedar. "Pengguna itu yang ditimbulkan kesadaran untuk sembuh, jadi jangan dikucilkan," kata dia.

Hal yang sangat berbeda diberlakukan terhadap pengedar. Anang mengatakan pengedar sangat berat hukumannya. Di persidangan hakim bisa menjerat dengan hukuman mati. Bisa juga pengedar dibuat miskin menggunakan UU TPPU. "Jadi, seluruh hartanya disita," kata dia. Dalam penerapannya nanti untuk wilayah Kalimantan Timur Samarinda dan Balikpapan akan menjadi pilot project.

FIRMAN HIDAYAT

Topik terhangat:

ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Prabowo Disebut Terasing dari Pemilihnya
Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati
Khotbah Jumat Pro-ISIS, Turunkan Khatib dari Mimbar

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

1 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

2 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

2 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya