Dua Jurnalis Prancis di Papua Jadi Tersangka  

Reporter

Jumat, 8 Agustus 2014 21:12 WIB

TEMPO/Jerry Omona

TEMPO.CO, Jayapura - Kepolisian Daerah Papua menetapkan dua jurnalis asal Prancis bernama Thomas Charles Tendies, 40 tahun, dan Valentine Burrot, 29 tahun, sebagai tersangka dugaan keterlibatan dengan kelompok sipil bersenjata (KKB) di wilayah pegunungan tengah Papua. (Baca: OPM Akui Dua Jurnalis Prancis Akan Temui Mereka)

“Keduanya telah melakukan peliputan ilegal dan menyalahi UU Keimigrasian,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono di Kota Jayapura, Papua, Jumat, 8 Agustus 2014.

Penangkapan keduanya terjadi di salah satu hotel di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada Kamis, 7 Agustus 2014. Bersama mereka, polisi juga meringkus tiga warga Indonesia asal Lanny Jaya, Papua, yang diduga anggota KKB pimpinan Enden Wanimbo dan Puron Wenda, yakni JW, 24 tahun, LK (17), DD (27). (Baca: Jurnalis Asing Ditangkap, AJI Minta Polisi Melunak)

Kepolisian sebelumnya menuding KKB pimpinan Puron Wenda dan Enden Wanimbo ini diduga sebagai dalang pelaku serangkaian aksi kekerasan bersenjata di Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Puncak Jaya pada dua pekan terakhir ini. (Baca: OPM Akui Tewaskan Dua Polisi)

Sulistyo menuturkan kedua jurnalis yang bekerja di Arte TV Prancis itu dinilai melanggar izin tinggal Pasal 122 huruf a UU No. 6/2011 UU Imigrasi. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Baca: Salahi Izin, Jurnalis Prancis Ditangkap di Papua)

Ia menambahkan, polisi menemukan dua paspor kepemilikan atas nama Valentine Burrot, yakni paspor dinas dan paspor sipil, yang digunakan dalam kunjungan ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. “Kami masih terus menyelidiki siapa sebenarnya Valentine dan Thomas, serta tujuannya ke Wamena, Papua,” ucapnya.

Polisi, kata Sulistyo, juga menemukan kartu pers milik Tendies yang telah habis masa berlakunya pada 2006 lalu, sementara Burrot tak memiliki kartu pers. Saat diperiksa, Burrot mengaku pernah bekerja di Kedutaan Besar Prancis di Tel Aviv, Israel. “Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video peliputan di Lanny Jaya dan Wamena, kemudian rekaman suara dan juga data telepon milik keduanya,” katanya. (Baca: OPM Klaim Tembak Iringan Pengangkut Sembako)

Menurut Sulistyo, dari pemeriksaaan sementara, keduanya datang ke Wamena untuk meliput wilayah Papua, termasuk kegiatan KKB di Kabupaten Lanny Jaya. “Kedua jurnalis ini melakukan akses ke pimpinan KKB dari kawan mereka, salah seorang jurnalis Australia yang berinisial NC. Orang ini nanti akan kita tolak jika datang ke Indonesia,” ucapnya.

CUNDING LEVI




Terpopuler:
Begini Celah Penipuan dalam Arisan MMM
Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Petanya
Roro Jonggrang Masih Jadi Topik Hangat Twitter
Pria Ini Mengaku Presiden ISIS Regional Indonesia
Kenapa Solo Disebut Basis Gerakan ISIS?

Berita terkait

Pakar Sebut Inisiatif Panglima TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM Tidak Memilki Arti

12 hari lalu

Pakar Sebut Inisiatif Panglima TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM Tidak Memilki Arti

Perubahan istilah KKB menjadi OPM justru berpotensi meningkatkan eskalasi konflik di Papua

Baca Selengkapnya

TNI Kejar Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Papua yang Tewas Ditembak OPM

12 hari lalu

TNI Kejar Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Papua yang Tewas Ditembak OPM

TNI masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan Letda Inf Oktovianus Sogalrey.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I Sebut Istilah OPM Lebih Realistis tapi Berdampak Politis

13 hari lalu

Anggota Komisi I Sebut Istilah OPM Lebih Realistis tapi Berdampak Politis

Penyebutan nama OPM bisa berdampak negatif lantaran kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

53 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

53 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya