Mabes Polri Selidiki Identitas Jurnalis Prancis  

Reporter

Jumat, 8 Agustus 2014 09:07 WIB

Sejumlah warga tetap melewati Jembatan Kali Balim Pike yang ambruk di distrik Wamena kota Kabupaten Jayawijaya Papua (8/12). ANTARA/ Iwan Adisaputra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan masih akan memeriksa identitas jurnalis asing asal Prancis, Thomas Charles Tendeis, yang ditangkap aparat Kepolisian Resor Jayawijaya di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada Kamis, 7 Agustus 2014.

"Kepolisian bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk memeriksa identitas orang itu," kata Boy, saat dihubungi, Jumat, 8 Agustus 2014. "Karena harus jelas identitas dia dari mana." (Baca:Salahi Izin, Jurnalis Prancis Ditangkap di Papua)

Boy mengatakan institusinya akan menelusuri bagaimana dan dengan cara apa pria yang mengaku jurnalis itu masuk ke Indonesia serta untuk media mana dia bekerja. "Karena semua administrasinya harus clear dan dipatuhi," ujar Boy. "Apalagi dia orang asing yang masuk ke Papua."

Boy mengatakan dari penyelidikan awal, Thomas memang menyalahi izin visa seperti tertulis di paspornya. Dalam visa Thomas, dia berkunjung ke Wamena sebagai turis. "Nah, dari situ saja jelas dia sudah menyalahi. Kalau memang turis ya jadi turis, jangan untuk bekerja," ujar Boy. "Tapi selebihnya masih akan kami dalami."

Jika memang tidak ada yang disalahi dari identitasnya, kata Boy, dan dipastikan pria itu adalah benar jurnalis asing asal Prancis, maka Kepolisian akan segera membebaskannya. (Baca:Jurnalis Asing Ditangkap, AJI Minta Polisi Melunak)

Sebelumnya, jurnalis asing asal Prancis bernama Thomas Charles Tendeis, 40 tahun, ditangkap aparat Kepolisian Resor Jayawijaya di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada Kamis, 7 Agustus 2014, pukul 09.30 WIT. Ia diduga meliput kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Puron Wenda dan Enden Wanimbo yang selama ini disangka sebagai penembak di wilayah pegunungan tengah Papua.

Menurut Kepolisian setempat, penangkapan Thomas karena dianggap menyalahi izin. Dalam visanya, Thomas hanya mendapat izin sebagai turis.

REZA ADITYA

Baca juga:
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah
5 Gugatan Prabowo yang Dipertanyakan Hakim MK
Orang Kaya Baru Indonesia Tersebar di Pedalaman
Merasa Kecewa, Pendukung Prabowo Pindah Dukungan


Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

53 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

54 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya