Calon presiden Prabowo melambaikan tangan kepada pendukungnya saat tiba di Gedung MK, Jakarta, 6 Agustus 2014. Berkas permohonan gugatan kubu Prabowo-Hatta mendapatkan koreksi dari hakim konstitusi, dan harus diperbaiki maksimal pukul 12.00 WIB, Kamis (7/8) besok. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai perbaikan permohonan gugatan pemilihan umum presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa masih tidak signifikan. Refly menganggap banyaknya bukti yang tercantum dalam tautan permohonan itu tetap belum bisa dibuktikan kebenarannya.
"Misalnya, dalam permohonan itu ditulis adanya Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), tapi mereka tetap tidak bisa membuktikannya," kata Refly, saat dihubungi, Kamis, 7 Agustus 2014. "Siapa yang dirugikan atas penambahan DPKTb itu, tidak jelas, kan?" (Baca: Gugatan Prabowo ke MK Dinilai Lemah)
Refly juga menilai dalam permohonan perbaikan itu kubu Prabowo tetap menggunakan dalil penghitungan sendiri. Hal itu sangat jauh berbeda dengan hasil penghitungan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Misalnya, kata Refly, mereka mengklaim kemenangan Prabowo-Hatta dengan perolehan 67.139.153 suara. Sedangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla dikatakan hanya mendapat perolehan 66.435.124 suara.
"Itu penghitungan dari mana? Suara segitu dari mana?" ujar Refly. "Apakah itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum? Kemungkinan tidak kalau penghitungannya berbeda dari KPU."
Banyaknya bukti yang dibawa kubu Prabowo ke Mahkamah, kata Refly, juga tetap susah untuk membalik fakta dan hasil rekapitulasi KPU. Musababnya, dalam uraian permohonannya itu tidak disebutkan konstruksi hukum yang jelas. (Baca: Gugatan Hukum Prabowo ke MK Terancam Sia-sia)
"Jadi, menurut saya, tetap tidak gampang untuk merebut kemenangan di Mahkamah Konstitusi," ujar Refly. "Permohonan perbaikan ini hanya menambah referensi dan bukti saja."