Opening Statement Prabowo Dinilai Kurang Tepat  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 8 Agustus 2014 03:25 WIB

Massa pendukung calon presiden Prabowo-Hatta membawa spanduk saat melakukan aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 6 Agustus 2014. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, mengatakan opening statement yang diberikan oleh Prabowo Subianto dalam sidang awal gugatan sengketa perselisihan hasil penetapan pemilihan umum presiden tidak tepat.

"Dalam hukum beracara di Mahkamah Konstitusi, tidak ada pemberian opening statement," katanya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 7 Agustus 2014. (Baca: Sidang Pilpres Ajang Pembuktian Kredibilitas MK)

Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto menyampaikan opening statement sebelum sidang perdana terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu, 6 Agustus 2014. Dia menjabarkan sejumlah kecurangan pada pelaksanaan pemilu presiden yang menurut temuan timnya terjadi.

Menurut Fadli, statemen yang disampaikan Prabowo hanya sebuah pidato. Statemen yang diberikan calon presiden nomor urut satu ini bisa dinilai tepat disampaikan jika tim pengacara Prabowo memasukkan pernyataan itu ke dalam permohonan secara tertulis juga. "Itu hanya pidato lepas," katanya.

Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan dirinya bersama tujuh partai koalisi pendukung telah dicurangi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Selain itu, Prabowo menilai perolehan suara hingga 100 persen hanya terjadi di negara otoriter. "Hal itu hanya terjadi di negara otoriter," ujarnya. (Baca: 5 Gugatan Prabowo yang Dipertanyakan Hakim MK)

Fadli menilai beberapa tudingan pasangan Prabowo-Hatta terkait dengan proses pemilihan presiden sudah tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Misalnya penghitungan yang terjadi di beberapa daerah yang memenangkan pasangan Jokowi-JK sudah dibatalkan dalam rekap nasional. "Kalau di Papua itu menggunakan noken, cara tersebut sah secara konstitusi," katanya.

SAID HELABY










Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI








Berita terkait

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

46 menit lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

3 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

22 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya