TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Rohani Nasional Baha'i Indonesia menyambut baik upaya pemerintah untuk memperjelas status administrasi negara terhadap agama yang mereka anut. "Kami menyambut dengan rasa syukur," ujar anggota Hubungan Masyarakat Majelis Rohani Nasional, Sheila Soraya, Kamis, 7 Agustus 2014.
Keberadaan para pemeluk agama Baha'i kembali diperbincangkan setelah Kementerian Dalam Negeri menyurati Kementerian Agama untuk meminta pandangan. Langkah itu diperlukan agar pemerintah dapat memfasilitasi hak dan layanan kependudukan mereka sesuai sistem administrasi kependudukan. (Baca: KPAI Minta Komik Cinta Sesama Jenis Ditarik)
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin sempat menyinggung sikapnya lewat akun Twitter-nya, @lukmansaifuddin. Menurut dia, Baha'i merupakan agama yang dilindungi konstitusi. Karena itu, umat Baha'i mestinya berhak mendapat pelayanan kependudukan yang sama seperti pemeluk agama lain.
Majelis Rohani merasa bersyukur dengan sikap yang diambil Menteri Agama. Sebab, sistem yang berlaku dalam administrasi kependudukan saat ini masih menempatkan para pemeluk Baha'i sebagai kelompok anonim. "Identitas mereka tak terdeteksi dalam database kependudukan," kata Sheilla. (Baca: Naqsyabandiyah Sampang Haramkan ISIS)
Nihilnya pengakuan negara juga berdampak pada penolakan layanan akta pencatatan nikah. Begitu pun dengan anak yang mereka lahirkan. Status mereka dianggap sebagai anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah. "Masyarakat banyak yang belum mengenal keberadaan kami," katanya.
Baha'i adalah agama yang berdiri sendiri dan bukan aliran atau sekte dari agama apa pun. Agama ini telah dianut di 191 negara dan memiliki perwakilan formal non-pemerintahan di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di Indonesia, agama ini pertama kali masuk sekitar tahun 1885 dan kini tersebar di 28 provinsi.
Sebagai agama yang mandiri, Baha'i memiliki Pembawa Wahyu, kitab suci, hukum-hukum, dan tata peribadatannya sendiri. Inti ajaran Baha'i menyangkut keesaan Tuhan, ketunggalan umat manusia, dan visi perdamaian dunia. Para pemeluknya tidak terlibat dalam politik praktis dan menyatakan kesetiaan terhadap pemerintahan yang sah.
Anggota Hubungan Masyarakat Majelis Rohani Nasional yang lain, Rahmi Alfiah Nur Alam, menjelaskan pengakuan negara mestinya tak terbatas pada enam agama yang diakui saat ini. "Mahkamah Konstitusi sudah membuat penafsiran tentang kemajemukan agama dan kewajiban negara menjamin perlindungan hak bagi setiap pemeluk agama," katanya. (Baca: PBNU: Ubah Paradigma untuk Tangkal ISIS)
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
5 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
6 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
17 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
18 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
19 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
20 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
23 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaMiniatur Toleransi dari Tapanuli Utara
26 hari lalu
Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
28 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
37 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca Selengkapnya