Kasus Suap Bupati Bogor Mulai Disidangkan

Reporter

Kamis, 7 Agustus 2014 10:44 WIB

Bupati Bogor, Rachmat Yasin yang diduga melakukan suap tukar-menukar lahan hutan di Bogor menaiki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta (9/5). Dua tersangka lainnya, Muhammad Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor), dan Franciskus Xaverius Yohan (PT Bukit Jonggol Asri) ditangkap pada Rabu (7/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus suap terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin berkaitan dengan pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 7 Agustus 2014, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang perdana itu duduk sebagai terdakwa Fransiscus Xaverius Yohan Yap, tangan kanan Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng.

Staf Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bandung, Joko Indiarto, membenarkan persidangan perdana terhadap Fransiscus. Agendanya berupa pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. "Benar, sidang dimulai pukul 09.00 WIB," kata Joko melalui pesan pendek, Kamis, 7 Agustus 2014.

Seperti diberitakan sebelumnya, F.X. Yohan berperan sebagai kurir duit suap, meski dia tidak tercatat sebagai karyawan Bukit Jonggol maupun Sentul City.

Selain F.X. Yohan, dalam kasus itu, Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cahyadi Kumala diduga juga bakal terseret dalam kasus itu. Sebab, dalam rekonstruksi kasus yang digelar penyidik KPK pada 11 Juni 2014, kronologi penyuapan dimulai dari rumah Cahyadi Kumala. Dalam rekonstruksi tersebut, nama Cahyadi juga disebut. (Baca: Diperiksa 12 Jam. Cahyadi Kumala Bungkam)

Penyidik menduga kejadian di rumah di Jalan Wijaya Kusumah Nomor 103, Kompleks Taman Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, itu berkaitan dengan penyuapan, yang kemudian terungkap setelah petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif terhadap para saksi yang ditangkap KPK, penyidik menduga komitmen suap kepada Bupati Rachmat Yasin mencapai Rp 5 miliar.

Sumber Tempo mengatakan Cahyadi memerintahkan F.X. Yohan Yap untuk mengeksekusi pemberian duit suap. Cahyadi diduga berkali-kali menelepon Yohan menjelang berlangsungnya pemberian uang suap kepada Bupati Bogor. "Sumber uang juga datangnya dari Cahyadi," ujar sumber itu. (Baca: KPK Rekonstruksi Penangkapan Bupati Bogor)

Setelah mendapat perintah, F.X. Yohan menemui M. Zairin di Taman Budaya, Sentul City. Di sana, negosiasi berlangsung. Lantas, mereka bertolak menuju lokasi penyerahan uang yang lokasinya tak jauh dari Taman Budaya.

Seorang bawahan Cahyadi lainnya sudah menunggu sambil menjaga duit itu. Setelah menyerahkan duit, Yohan berpisah dengan Zairin. Sesaat kemudian, penyidik KPK menangkap mereka bersama beberapa orang lainnya.

Sejak 8 Mei 2014, Cahyadi dikenai status cegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengantisipasi agar tidak melarikan diri ke luar negeri. Status yang sama juga telah dikenakan kepada Dian Purwheny dan Roselly Tjung alias Shirley Tjung, sejak 21 Mei lalu. Keduanya ditengarai sebagai tangan kanan Cahyadi. (Baca: KPK Cegah Daniel Otto Kumala)

MUHAMAD RIZKI

BERITA TERBARU:
CT: ESDM harus Selesaikan Kisruh PLN-Pertamina
KPK Tolak Busyro Muqoddas Diganti Tahun Ini
Siswa Suriah Diculik untuk Jadi Anggota ISIS

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

55 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya