Kasus Suap Bupati Bogor Mulai Disidangkan
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Kamis, 7 Agustus 2014 10:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus suap terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin berkaitan dengan pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 7 Agustus 2014, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang perdana itu duduk sebagai terdakwa Fransiscus Xaverius Yohan Yap, tangan kanan Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng.
Staf Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bandung, Joko Indiarto, membenarkan persidangan perdana terhadap Fransiscus. Agendanya berupa pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. "Benar, sidang dimulai pukul 09.00 WIB," kata Joko melalui pesan pendek, Kamis, 7 Agustus 2014.
Seperti diberitakan sebelumnya, F.X. Yohan berperan sebagai kurir duit suap, meski dia tidak tercatat sebagai karyawan Bukit Jonggol maupun Sentul City.
Selain F.X. Yohan, dalam kasus itu, Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Cahyadi Kumala diduga juga bakal terseret dalam kasus itu. Sebab, dalam rekonstruksi kasus yang digelar penyidik KPK pada 11 Juni 2014, kronologi penyuapan dimulai dari rumah Cahyadi Kumala. Dalam rekonstruksi tersebut, nama Cahyadi juga disebut. (Baca: Diperiksa 12 Jam. Cahyadi Kumala Bungkam)
Penyidik menduga kejadian di rumah di Jalan Wijaya Kusumah Nomor 103, Kompleks Taman Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, itu berkaitan dengan penyuapan, yang kemudian terungkap setelah petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif terhadap para saksi yang ditangkap KPK, penyidik menduga komitmen suap kepada Bupati Rachmat Yasin mencapai Rp 5 miliar.
Sumber Tempo mengatakan Cahyadi memerintahkan F.X. Yohan Yap untuk mengeksekusi pemberian duit suap. Cahyadi diduga berkali-kali menelepon Yohan menjelang berlangsungnya pemberian uang suap kepada Bupati Bogor. "Sumber uang juga datangnya dari Cahyadi," ujar sumber itu. (Baca: KPK Rekonstruksi Penangkapan Bupati Bogor)
Setelah mendapat perintah, F.X. Yohan menemui M. Zairin di Taman Budaya, Sentul City. Di sana, negosiasi berlangsung. Lantas, mereka bertolak menuju lokasi penyerahan uang yang lokasinya tak jauh dari Taman Budaya.
Seorang bawahan Cahyadi lainnya sudah menunggu sambil menjaga duit itu. Setelah menyerahkan duit, Yohan berpisah dengan Zairin. Sesaat kemudian, penyidik KPK menangkap mereka bersama beberapa orang lainnya.
Sejak 8 Mei 2014, Cahyadi dikenai status cegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengantisipasi agar tidak melarikan diri ke luar negeri. Status yang sama juga telah dikenakan kepada Dian Purwheny dan Roselly Tjung alias Shirley Tjung, sejak 21 Mei lalu. Keduanya ditengarai sebagai tangan kanan Cahyadi. (Baca: KPK Cegah Daniel Otto Kumala)
MUHAMAD RIZKI
BERITA TERBARU:
CT: ESDM harus Selesaikan Kisruh PLN-Pertamina
KPK Tolak Busyro Muqoddas Diganti Tahun Ini
Siswa Suriah Diculik untuk Jadi Anggota ISIS