Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 6 Agustus 2014 17:08 WIB

Prabowo Subianto tiba di sidang gugatan Pilpres Mahkamah Konstitusi Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu 6 Agustus 2014. Dalam sidang tersebut, hadir seluruh anggota parpol koalisi merah putih. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu hakim konstitusi, Wahiduddin Adams, melakukan koreksi atas penjabaran yang tak detail dalam berkas gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dia meminta kuasa hukum Prabowo-Hatta untuk melakukan penjabaran atas dalil yang disusun.

"Ada penyusunan dalil dalam provinsi di halaman 106, 125, 126, 127, dan 133. Pemohon sebut daerah revisi terjadi kesalahan rekap atau pelanggaran tapi tak ada penjabaran dalil," ujar Wahiddudin saat sidang berlangsung di MK, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: 3.000 Pendukung Prabowo-Hatta Demo di Depan MK)

Pada bagian awal, ia menyoroti dalil kesalahan rekap dan pelanggaran yang tak dijabarkan secara detail. Kesalahan lain, kata Wahid, soal penyusunan pelanggaran di tiap provinsi terutama pada bagian kecamatan yang tidak tersusun secara rapi dan sistematis. Ia memberikan contoh Sumatera Utara di nomor satu, sementara Aceh tidak bernomor. "Aceh ini bagian provinsi atau kurang nomor urut," ujar Wahiduddin.

Wahiddudin juga menyoroti soal klaim pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Klaim itu terdapat di butir 5.2 dengan dalil pelanggaran TSM. "Namun penjabaran dalil di tiap provinsi beberapa kesalahan rekap," ujar Wahiduddin. Ia memberi contoh di Aceh pada halaman 15 adalah kesalahan rekap bukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Tak hanya itu, Wahiduddin juga menjelaskan ada dalil yang berulang dan tumpang-tindih. Ia menyoroti pada bagian alasan dalam pelanggaran proses pemilihan umum yang terstruktur di butir empat halaman sembilan. "Ini disebut kembali pada bagian lain huruf besar semua. Ini bagaimana sebetulnya," kata Wahiduddin. (Baca: Massa Prabowo Marah Dilarang Masuk Ruang Sidang)

Firman Wijaya, salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta mengakui ada kesalahan dalam penulisan. Ia mengakui waktu yang terbatas menjadi problem untuk membuat laporan yang sistematis. "Mustahil kami bisa membuat laporan dari seluruh Indonesia dalam waktu singkat dengan rapi dan sistematis. Tak masuk akal," ujar Firman kepada Tempo.

Wahiduddin menjelaskan setiap dalil yang diajukan harus berdasarkan pada bukti yang diajukan. Oleh karena itu, bukti yang diajukan harus mampu menunjukkan letak kesalahan yang fundamental dan mendalam. Ia menganjurkan kuasa hukum Prabowo-Hatta untuk menyajikan bukti yang kuat sehingga dapat digunakan sebagai rujukan atas dalil yang digunakan. "Banyak dalil yang diajukan tapi belum berdasarkan bukti tertentu," ujar Wahiduddin.

DINI PRAMITA

Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ancaman ISIS

Berita terpopuler lainnya:
Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org
Google Tarik Game 'Bomb Gaza,' Dianggap Provokatif
Juru Parkir Liar di Kota Tua Raup Rp 2 Juta Sehari

SHARE: Facebook | Twitter

Berita terkait

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

3 menit lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

14 menit lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

5 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya