TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengaku tidak menggunakan lagi senjata dari perusahaan Smith & Wesson (SW). "Senjata dari SW digunakan ketika Badan Perbekalan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) masih ada," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F. Sompie, Selasa, 5 Agustus 2014.
Ronny mengatakan Biro Sarana dan Prasarana Polri justru menggunakan senjata dari berbagai produsen senjata. "Kebutuhan persenjataan polisi disesuaikan dengan kebutuhan polisi di dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujar Ronny. (Baca: Polri Tegaskan ISIS Bertentangan dengan Pancasila)
Dia mengatakan sebagian senjata polisi disediakan dari PT Pindad. Tidak hanya senjata, beberapa kendaraan polisi juga disediakan oleh PT Pindad. "Kan yang gunakan senjata dari Pindad tidak hanya Polri, ada juga dari negara lain," ujarnya.
Sebelumnya, perusahaan senjata dari Amerika Serikat, Smith & Wesson, didenda US$ 2 juta karena telah menyuap aparat di beberapa negara, seperti Indonesia dan Pakistan, untuk meloloskan produknya. US Securities and Exchange Commission (SEC) memutus perusahaan yang senjatanya biasa digunakan aparat penegak hukum dan militer itu memfasilitasi suap berupa uang tunai US$ 11 ribu dan senjata gratis untuk polisi Pakistan pada 2008 guna mendapatkan kontrak pasokan.
Setahun kemudian, tutur SEC, karyawan Smith & Wesson membuat kesepakatan dengan kepolisian di Indonesia untuk memenangkan kontrak dengan departemen kepolisian setempat. Meski akhirnya kontrak dibatalkan. "Upaya lainnya untuk mendekati pejabat melalui pihak ketiga, seperti di Turki, Nepal, dan Bangladesh," kata SEC. Secara keseluruhan, tindakan penyuapan ini dilakukan Smith & Wesson mulai 2007-2010.
SEC menemukan upaya perusahaan, berhasil atau tidak dalam memperoleh bisnis, telah melanggar US Foreign Corrupt Practices Act, yang bertujuan untuk menghilangkan suap dan korupsi sebagai faktor penting dalam persaingan bisnis internasional. Smith & Wesson tidak membenarkan atau menyangkal tuduhan SEC. Namun mereka menyetujui membayar denda US$ 2 juta untuk menyelesaikan tuduhan.
AMOS SIMANUNGKALIT
Baca juga:
Warga Solo Hapus Mural Bergambar Bendera ISIS
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
OPM Serang Konvoi Brimob di Papua
SHARE: Facebook | Twitter
Berita terkait
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
13 jam lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
14 jam lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
1 hari lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
1 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
2 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
2 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
3 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
3 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
3 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca Selengkapnya