KPK Periksa Bupati Karawang dan Istri  

Reporter

Selasa, 5 Agustus 2014 11:30 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai telah terjadi kejahatan keluarga yang dilakukan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang asal Partai Gerakan Indonesia Raya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa, 5 Agustus 2014, memeriksa Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah mereka berdua ditahan dalam operasi tangkap tangan KPK.

Penangkapan suami-istri itu terkait dengan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) senilai Rp 5 miliar terhadap PT Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, mereka berdua diperiksa dalam status sebagai tersangka. Selain itu, ada seorang saksi bernama Adi yang disebut sebagai ajudan Bupati Karawang. "Adi diperiksa untuk kedua tersangka," katanya dalam pesan pendek, Selasa, 5 Agustus 2014. (Berita Foto: KPK Tangkap Bupati Karawang dan Istri.)

Nurlatifah datang sekitar pukul 09.45 WIB dengan memakai kerudung hitam dan batik merah berompi tahanan KPK. Ia tidak memberikan komentar apa pun. Disusul lima menit kemudian, Ade Swara datang dengan mengenakan kemeja cokelat berompi tahanan.

Ade pun enggan memberikan komentar terkait dengan kasus yang menjeratnya. "Alhamdulillah, minal aidin walfaizin," kata Ade, Selasa, 5 Juli 2014. (Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Karawang.)

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 Juli 2014 lalu. KPK menduga Ade dan Nurlatifah meminta uang kepada PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar untuk mendapatkan surat tersebut. Uang itu diduga untuk memuluskan rencana anak perusahaan Agung Podomoro untuk membangun sebuah mal di Karawang.

PT Tatar Kertabumi akhirnya meyanggupi permintaan Ade dan istrinya. Uang itu diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sebesar US$ 424.439 kepada adik Nurlatifah bernama Ali. Uang itu kemudian diserahkan Ali kepada kakaknya di rumah dinas Bupati Karawang.

Ade dan Nurlatifah sudah dinyatakan tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 KUH Pidana. KPK pun menahan pasangan suami-istri itu di tempat yang berbeda. Ade ditahan di Rutan Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Sedangkan Nurlatifah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

HUSSEIN ABRI YUSUF




Baca juga:
Di Gaza, Warga Kuburkan Jasad di Kulkas
Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK
Keripik Balado Khas Padang Diburu Pemudik
Cemburu, Wanita Ini Potong Payudara Rivalnya




Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

21 menit lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

2 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

8 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

12 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

17 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

17 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

17 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

19 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

21 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya