Gugatan Permintaan Suntik Mati Sulit Tembus MK
Editor
Evieta Fadjar Pusporini
Selasa, 5 Agustus 2014 11:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ignatius Ryan Tumiwa, peraih gelar master di bidang administrasi fiskal dari Universitas Indonesia, berencana menggugat Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut dinilai Ryan menghambat permintaannya untuk disuntik mati lantaran tidak tahan lagi dengan beban hidupnya.
Pasal 344 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun," menurut Ryan akan membuatnya mendapatkan hukuman pidana.
Menurut kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, gugatan Ryan ini tidak akan berhasil. "Dengan asumsi bahwa tidak benar KUHP yang dimaksud bertabrakan dengan UUD 1945," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 5 Agustus 2014. (Baca: Terpidana Hukuman Mati Dua Jam Meregang Nyawa)
Adrianus membenarkan, dari segi materi, hak hidup adalah hak asasi manusia, tapi tidak dapat dicabut dengan semena-mena. Euthanasia atau kerap disebut mercy killing pun sebenarnya banyak menuai kontroversi karena nyawa tidak boleh dicabut, bahkan oleh pemiliknya sendiri.
"Apalagi di Indonesia mercy killing itu dilarang, karena secara frontal dianggap melanggar hak asasi tersebut," ujarnya.
Namun Adrianus juga melihat bahwa kasus Ryan ini merupakan suatu kemajuan dalam rangka supremasi hukum. "Sebab, orang mengakui hukum dan keberadaannya, bahkan menyangkut nyawanya sendiri," tutur Adrianus.
Dengan pembelajaran dari kasus Ryan ini, ke depannya, saat pembuatan suatu undang-undang, diharapkan diperiksa terlebih dahulu, apakah akan bertabrakan dengan undang-undang lain yang telah terlebih dahulu dibuat. Selain itu, Mahkamah Agung pun diharapkan dapat mulai membuat protokol khusus menyangkut euthanasia ini. (Baca: Disahkan, Aturan Suntik Mati Belgia Diperdebatkan)
"Tentu sekarang protokol dibuat dengan mengacu dulu terhadap negara lain yang sudah melegalkan. Nanti baru dibuat lagi protokol yang lebih teknis," katanya.
Euthanasia atau suntik mati dilegalkan di sejumlah negara di Eropa, seperti Belanda, Belgia, dan Luxemburg. Namun suntik mati ini dikhususkan untuk pasien penyakit terminal akut yang kematiannya tinggal menghitung hari atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
URSULA FLORENE SONIA
Berita Terpopuler
Massa Kubu Prabowo-Hatta Paksa Gembok KPU
Tim Prabowo Minta Pemilihan Ulang di 33 Provinsi
Dirjen Pemasyarakatan Benarkan Foto Baiat Ba'asyir di LP
Progres 98 Bikin Rusuh di KPK
Menkopolkam Perintahkan Tifatul Blokir Konten ISIS