Ini Dampaknya Jika Status Kewarganegaraan Dicabut  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 5 Agustus 2014 08:15 WIB

Sebuah tembok dengan mural bergambar simbol Islamic State of Iraq and Siria (ISIS) di kawasan Tipes, Solo, 4 Agustus 2014. Dikabarkan ratusan orang di Solo telah berbaiat kepada ISIS pada pertengahan Ramadan lalu. TEMPO/Ahmad Rafiq

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya tidak berhak lagi mendapat perlindungan dan jaminan sosial dari pemerintah Indonesia. Menurut dia, ini juga berlaku untuk anak-cucu WNI tersebut, sesuai dengan UU kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. (Baca: Pemerintah Cegah Kelahiran ISIS Indonesia)

"Jika status kewarganegaraan sudah hilang, ya pemerintah tak punya tanggungan beban dan tanggung jawab lagi kepada orang itu," kata Refly saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Agustus 2014. (Baca: Eks Kombatan Afganistan Prihatin ISIS Muncul)

Refly mengatakan hak-hak yang akan hilang jika status kewarganegaraan Indonesia lepas adalah hak mendapat pendidikan gratis, fasilitas kesehatan dan lapangan pekerjaan yang hanya diperuntukkan bagi WNI. Hak yang hilang lainnya adalah kepemilikan barang atau tanah yang hanya diperuntukkan bagi WNI, tunjangan sosial dan jaminan keamanan dan keselamatan di Indonesia. (Baca: Ikut Ba'asyir, 24 Napi Nusakambangan Gabung ISIS)

Namun, menurut Refly, pencabutan status kewarganegaraan tidak semudah teori yang banyak dipaparkan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, harus benar-benar mengkaji dampak dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan seorang WNI hingga berujung pada dakwaan pencabutan kewarganegaraan.

Terkait kasus pengikut ISIS di Indonesia, Refly menilai pemerintah tidak dapat langsung mencabut status kewarganegaraan mereka. Refly mengatakan paham ISIS saat ini sedang menjadi tren. Oleh sebab itu, sangat mudah mengakui bahwa seseorang menyatakan dukungan kepada organisasi itu.

"Kan, kasihan anak-cucu mereka kelak kalau status kewarganegaraan mereka dicabut tanpa ada peninjauan lebih lanjut tentang dukungan mereka ini," kata dia.

Refly juga mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahkan WNI yang setuju terhadap paham ISIS dikarenakan alasan keyakinan. "Konstitusi menjamin orang untuk berkeyakinan apa pun. Jadi, meyakini paham ISIS adalah salah satu hak mereka," kata dia.

Sebelumnya, Kepala BNPT Ansyaad Mbai menyatakan dukungan sekelompok warga Indonesia kepada ISIS masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Menurut Ansyaad, para pendukung ISIS bisa kehilangan status kewarganegaraannya.

Namun, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin merasa masih perlu mengkaji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 lebih dalam karena kasus ini termasuk baru terjadi. Mengacu pada Undang-Undang Kewarganegaraan tersebut, menurut Amir, ada rumusan yang masih perlu sinkronisasi pemahaman yang bulat antara pihak yang punya kewenangan terhadap masalah tersebut.

YOLANDA RYAN ARMINDYA




Berita Terpopuler

ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN









Berita terkait

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

19 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

21 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

21 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

23 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

24 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

25 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

25 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

43 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya