TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan lembaganya telah berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan sejumlah KPU daerah untuk mengikuti sidang gugatan pemilu presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi pekan ini.
"Ada 109 (KPU) kabupaten/kota dan 29 (KPU) provinsi," katanya di kantornya, Senin, 4 Agustus 2014. (Baca: KPU Buka Kotak Suara Agar Tak Repot)
Menurut Ferry, rapat koordinasi tak dilakukan dengan semua KPU kabupaten/kota. Misalnya, di Jawa Barat, hanya 4 dari 26 KPU kabupaten/kota yang digugat. "Mulai tanggal 1 kemarin kami sudah mulai rakor," katanya. Mereka mempersiapkan data, fakta, dan argumentasi yang berkaitan dengan gugatan terhadap mereka di MK.
Ferry menegaskan bahwa apa yang sudah dilakukan KPU selama proses pemilu presiden 2014 sudah sesuai dengan prosedur serta transparan. "Bahkan hasilnya kami unggah di website," katanya. Dengan demikian, ia meyakini hasil putusan MK tak akan mengubah apa yang sudah diputuskan lembaganya. (Baca: KPU Kabupaten Malang Bantah Tudingan Tim Prabowo)
Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, menyatakan pihaknya yang terlibat dalam persidangan di MK adalah tim kuasa hukum yang dipimpin Adnan Buyung Nasution, para komisioner dan Ketua KPU, serta Sekretariat KPU. "Tak ada tim ahli khusus," katanya.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mengajukan gugatan ke MK pada Sabtu, 26 Juli 2014, pukul 21.00 WIB. Gugatan itu tercatat dengan nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014. Selain menempuh jalur persidangan di MK, tim Prabowo-Hatta juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Kepolisian RI.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN