Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemrov DKI Jakarta melakukan aktifitasnya di hari pertama masuk kerja di gedung Balaikota Jakarta, (12/8). Pegawai Negeri Sipil masih banyak yang belum memulai kerja di hari pertama usai libu lebaran. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Padang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Nasir Ahmad mengatakan akan menindak tegas pegawai negeri sipil di Kota Padang yang melakukan pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur Lebaran.
"Besok pagi kita akan melakukan inspeksi mendadak (sidak)," ujarnya, Minggu, 3 Agustus 2014.
Menurut Nasir, sidak ini akan dilakukan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di hari pertama dan hari kedua.
"Kita sudah bagi timnya sejak sebelum Lebaran," ujarnya. Tim pertama dipimpin Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dan tim kedua dipimpin Wakil Wali Kota Padang Emzalmi.
"Kepala SKPD juga kita libatkan. Namun, mereka tidak sidak di kantornya, tapi di SKPD lain. Agar netral," ujarnya. (Baca: Libur Lebaran PNS DKI Usai 4 Agustus)
Setelah sidak, seluruh absen akan dikumpulkan dan dibawa ke Badan Kepegawaian Daerah. "Bagi yang membolos di hari pertama itu akan dikenakan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujarnya.
Kata Nasir, tak ada alasan PNS untuk tidak hadir di hari pertama kerja setelah Lebaran, kecuali ada PNS yang benar-benar sakit dan menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter.
"Jika ada PNS yang tidak masuk dengan alasan tidak jelas, apalagi karena masih libur Lebaran akan kita tindak tegas," ujarnya.
Jumlah PNS di lingkungan Pemko Padang mencapai 14 ribuan orang. Mereka akan kembali bekerja seperti biasanya besok, Senin, 4 Agustus 2014 setelah menjalani libur Lebaran dan cuti bersama sejak 28 Juli hingga 2 Agustus.