Tentara Terduga Pemeras TKI Terancam 1 Tahun Penjara  

Reporter

Kamis, 31 Juli 2014 04:53 WIB

Para TKI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 27 November 2008. Dok. TEMPO/ Dimas Aryo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan proses pemeriksaan terhadap Sertu Rosidin masih berlangsung. Rosidin ikut tertangkap dalam inspeksi mendadak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Bareskrim Polri, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, serta Angkasa Pura di Bandara Sokarno-Hatta karena diduga terkait dengan jaringan pemerasan terhadap tenaga kerja Indonesia.

Andikan menuturkan Polisi Militer Kodam Jaya telah menemukan bukti awal Rosidin melanggar Pasal 124 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Pasal 39 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Larangan Berbisnis bagi Anggota TNI AD. “Untuk pelanggaran tersebut, Sertu Rosidin diancam pidana penjara maksimal 1 tahun,” ujar Andika melalui pesan singkat, Rabu, 30 Juli 2014.

Dia mengatakan anggota satuan Zeni Kodam Jaya itu mengakui pada Jumat malam pekan lalu memang berada di Bandara Soekarno-Hatta bersama T untuk mencari penumpang menggunakan mobilnya, Daihatsu Xenia bernomor polisi B-1076-URD.

Lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, tutur Andika, Rosidin yang tertidur besama T di dalam kendaraannya yang berada di tempat parkir Terminal 2D langsung ditangkap tim gabungan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, Andika mengatakan belum diperoleh bukti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Musababnya, saat penangkapan, Rosidin sedang tidur di mobil dan tidak sedang melakukan pemerasan. “Sambil menunggu proses hukumnya, Sertu Rosidin akan diserahkan kembali ke kesatuannya.”

Jumat malam, 25 Juni 2014, hingga Sabtu dinihari, KPK bersama UKP4, Angkasa Pura, dan Bareskrim menggelar sidak di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Sidak tersebut bertujuan memantau proses pelayanan TKI. Sidak dilakukan tengah malam karena menunggu kedatangan pesawat dari Timur Tengah yang mengangkut para TKI.

Sayangnya, tak dijumpai pemerasan atau percaloan secara langsung. Namun tim menemukan pemerasan terhadap dua turis asing dari Slovenia dan Pakistan. Dalam sidak tersebut, 18 orang, di antaranya anggota kepolisian dan TNI AD, digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, pada Ahad kemarin, mereka sudah dipulangkan. Sedangkan aparat yang tertangkap menjalani pemeriksaan lanjutan di kesatuannya masing-masing.


LINDA TRIANITA





Terpopuler:
Suap Aparat Indonesia, Perusahaan AS Didenda

Situs Berita Palsu Sama dengan Kampanye Hitam

Larang Pungli, Warga Dikeroyok Puluhan Anggota PP

KPK: Wajah Pemeras TKI Ditayangkan di Bandara

Makin Percaya Daerah, Kabinet Makin Ramping

Situs Berita Palsu, Ini Cara Stop Penyebarannya

Hadapi Situs Berita Palsu, Lakukan Hal Ini

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

14 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Kapan Pendaftaran Akmil 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratannya

16 Januari 2024

Kapan Pendaftaran Akmil 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratannya

pendaftaran online Akademi Militer atau Akmil akan dibuka pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya