TEMPO.CO,Washington - Perusahaan senjata api dari Amerika Serikat, Smith & Wesson, didenda US$ 2 juta karena telah menyuap aparat di beberapa negara, seperti Indonesia dan Pakistan, untuk meloloskan produknya. US Securities and Exchange Commission (SEC) menghukum perusahaan yang senjatanya biasa digunakan aparat penegak hukum dan militer itu karena memfasilitasi suap berupa uang tunai US$ 11 ribu dan senjata gratis untuk polisi Pakistan pada 2008 guna mendapatkan kontrak pasokan.
Pada 2009, kata SEC, Smith & Wesson membuat kesepakatan dengan kepolisian di Indonesia agar perusahaan itu memenangi kontrak dari kepolisian setempat. Namun akhirnya kontrak dibatalkan.
“Upaya lain untuk mendekati pejabat yakni melalui pihak ketiga, seperti di Turki, Nepal, dan Bangladesh,” kata SEC. Secara keseluruhan, penyuapan ini dilakukan Smith & Wesson antara tahun 2007 dan 2010.
SEC menyimpulkan upaya perusahaan dalam menjalankan bisnis, baik berhasil maupun gagal, telah melanggar US Foreign Corrupt Practices Act (FCPA/undang-undang yang mengatur pengusaha Amerika Serikat agar berpraktek secara bersih di negara tempat ia berbisnis). Undang-undang ini dibuat untuk menghilangkan penyuapan dan korupsi sebagai faktor penting dalam persaingan bisnis internasional.
Smith & Wesson tidak membenarkan ataupun menyangkal tuduhan SEC. Namun mereka setuju membayar denda US$ 2 juta untuk menyelesaikan kasus tersebut.
SEC mengatakan Smith & Wesson juga telah menghentikan transaksi penjualan yang tertunda ketika mengetahui karyawannya melakukan penyuapan. “Ini adalah peringatan bagi usaha kecil dan menengah yang ingin masuk ke pasar berisiko tinggi dan berekspansi ke jaringan internasional,” kata Kara Brockmeyer, Kepala Penegakan FCPA.
Menurut SEC, perusahaan yang menjual produknya di luar negeri harus memastikan pengawasan dan sistem operasinya.