TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyayangkan adanya rencana pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Menurut Abraham, koruptor tidak layak mendapatkan remisi.
"Kita ingin memberikan efek jera kepada koruptor, dan bangsa Indonesia ingin perangi korupsi secara masif," kata Abraham di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2014. (Baca: KPK Larang PNS Terima Parsel)
Remisi, ujar Abraham, sangat tepat diberikan kepada orang yang membantu dalam membongkar kejahatan korupsi. "Seperti justice collaborator," tutur alumnus Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan, tersebut.
Kendati begitu, Abraham tidak mau mengomentari apakah Nazaruddin memang layak menerima remisi. "Itu ada tim hukum yang mengkaji," kata pemilik gelar doktor di bidang hukum ini. (Baca: Irman Gusman Sambangi KPK Curhat Soal UU MD3)
Ibnu Chuldun, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, menuturkan ada 137 koruptor di Sukamiskin dan penjara lain yang diusulkan mendapat remisi Lebaran 1435 Hijriah. "Nazaruddin rencana menerima remisi khusus satu bulan dan remisi umum tiga bulan.
Nama lain yang diusulkan adalah bekas Kepala Bareskrim Mabes Polri Susno Duadji. Pria yang dibui di penjara Bogor, Jawa Barat, tersebut dipertimbangkan mendapat remisi khusus satu bulan dan remisi umum dua bulan.
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Pakar TI: Tidak Ada Hacker yang Gelembungkan Suara
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
2 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca Selengkapnya