Kasus Izin Makam Bogor, Syahrul Didakwa Nyuap 3 M

Reporter

Kamis, 24 Juli 2014 22:16 WIB

Mantan Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sempurnajaya resmi ditahan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantan Korupsi mendakwa bekas kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan RI, Syahrul Raja Sempurnajaya, dengan pasal berlapis. Dia didakwa dengan enam dakwaan korupsi sekaligus. "Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," kata Jaksa Elly Kusumastuti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 Juli 2014.


Terdakwa didakwa pernah memaksa Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Pedagang Berjangka Indonesia Fredericus Wisnubroto untuk menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta. Seluruh transaksi berjumlah Rp 1,675 miliar. Syahrul pun dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perbuatan pemerasan.

Selanjutnya, Syahrul dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 mengenai penerimaan hadiah. Ia didakwa menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai imbalan melakukan mediasi antara Maruli T Simanjuntak dengan CV Gold Aset yang bersengketa. (Baca: KPK Tahan Bekas Kepala Bappebti)

Dakwaan ketiga, Syahrul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11. Ia didakwa menerima hadiah atau janji berupa Rp 7 miliar dari Komosaris Utama PT BBJ Hasan Wijaya dan Dirut PT BBJ Bihar Sakti Wibowo. Menurut jaksa, duit tersebut diberikan agar terdakwa membantu proses pemberian izin usaha PT Indokliring Internasional.

Dakwaan keempat, Syahrul memerintah Alfons Samosir untuk meminta Direktur PT Millenium Penata Futures Runy Simamora memberi uang 5.000 dollar Australia untuk tambahan biaya perjalanan dinas ke Australia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menghadiri seminar tentang perdagangan berjangka. Dalam kasus ini Syahrul dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11.


Dakwaan selanjutnya, Syahrul bersama Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Nana Supriyatna didakwa menyuap beberapa pejabat di Kabupaten Bogor senilai Rp 3 miliar terkait rekomendasi penerbitan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Tanjungsari Bogor. Pegawai negeri yang diduga terlibat menerima suap yaitu Kepala Sub Bagian Penataan Wilayah bagian Administrasi Kabupaten Bogor Doni Ramdhani, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Rosadi Saparodin, Kepala Urusan Humas dan Agraria KPH Bogor Saptari. Juga Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan Kab. Bogor Burhanuddin, Ketua DPRD Kab. Bogor Iyus Djuher melalui staf Dinas Pendidikan Kab. Bogor Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu.

Dakwaan terakhir Syahrul diduga terlibat dalam kasus pencucian uang sejumlah Rp 880.614.337 dan US$ 92.189 terdiri atas Rp 786,100 juta dan Rp 94.514.337 di dua rekening berbeda atas nama Herlina Triana Diehl. Ia pun membelanjakan Rp 3,352.450 miliar untuk pembelian Toyota vellfire hitam B-126-HER seharga Rp 790 juta. (Baca: Dicekal KPK, Kepala Bappebti Cuti Panjang)


Ia pun membayar cicilan satu unit apartemen Senopati Office 8 tower 3 lantai 18 unit 18G sebesar Rp 1,730 miliar. Selain itu Syahrul pun membeli Toyota Hilux Double Cabin G M/T Diesel Hitam metalik B-9911-WBA seharga Rp 327,700 juta dan Toyota Kijang Inova V AT DIESEL putih B-816-VAN seharga Rp 304,750 juta.

Syahrul pun diduga membeli polis asuransi jiwa Manulife atas nama Nabhila untuk produk max link Protection Plus yang dibuka dengan premi Rp 12 juta dan penambahan dana investasi Rp 188 juta.


Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Advertising
Advertising


AISHA SHAIDRA



Terpopuler
Pakar TI: Tidak Ada Hacker yang Gelembungkan Suara
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

18 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya