Polisi: Tersangka Obor Rakyat Dapat Dipenjara  

Reporter

Rabu, 23 Juli 2014 18:25 WIB

Setiyardi Negara menunjukkan buku karangannya "Hanya Fitnah dan Cari Sensasi, George Revisi Buku", pada peluncuran di Jakarta, Rabu (6/1). Buku ini merupakan jawaban sekaligus telaah kritis atas buku karya George Aditjondro. TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka kasus tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, akhirnya dijerat dengan pasal berlapis UU Pers dan UU KUHP. Penyidik Bareskrim Mabes Polri menjerat kedua tersangka dengan Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah selain Pasal 156 dan 157 tentang penyebaran kebencian.

"Dengan penambahan pasal tersebut keduanya saat ini tidak hanya diancam hukuman administrasi saja," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronny F. Sompie, Rabu, 23 Juli 2014.

Ronny mengatakan keterangan saksi dari ahli pidana dan ahli bahasa menjadi alat bukti untuk menjerat tersangka dengan UU KUHP. "Sudah semenjak minggu lalu keduanya sudah dijerat dengan UU KUHP," ujarnya. (Baca juga: Kasus Obor Rakyat Dibawa ke Ranah Pidana)

Dalam Pasal 156, 157, 310, dan 311 KUHP tersangka dapat dikenakan sanksi hukuman penjara. Dalam pasal tersebut dijelaskan hukuman penjara dengan waktu berbeda untuk setiap pasal. "Pasal untuk menjerat tersangka dapat tinggal diakumulasi," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjerat Setiyardi dan Darmawan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konstruksi hukum itu ditetapkan lantaran tak ada ahli yang bersedia dimintai keterangan untuk memperkuat adanya tindak pidana dalam kasus Obor Rakyat.

Setiyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 3 Juli 2014. Keduanya dinilai sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Joko Widodo (Jokowi) melalui tabloid Obor Rakyat. (Baca juga: Jokowi Akan Diperiksa Terkait Kasus Obor Rakyat)

AMOS SIMANUNGKALIT

Terpopuler:
Kekejaman Politikus Cantik Israel pada Rakyat Gaza
Ahok Kaget Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres
Jenderal Budiman Kerap Tak Seirama dengan Panglima
Marshanda Siap Terima Risiko Lepas Jilbab
Marshanda Tanggalkan Jilbab

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

15 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

16 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya