Sidang Anas Urbaningrum Hadirkan Tujuh Saksi  

Reporter

Senin, 21 Juli 2014 05:39 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga disebut menerima dua buah unit mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Anas Urbaningrum, Pia Akbar Nasution, mengatakan ada tujuh saksi yang akan dihadirkan dalam sidang dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek Hambalang dan proyek lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin, 21 Juli 2014.

"Saksinya untuk hari Senin ada Aldasni, Denny Yanuar Ali, Deny Hafas, Heru Dwiatmoko, M. Ichsan Loulembah, Ratna Irsana, dan Winantuning Tyastiti," kata Pia dalam pesan pendek yang diterima Tempo pada Ahad, 20 Juli 2014.

Menurut Pia, kemungkinan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi itu tidak vital. Saksi-saksi itu, kata dia, masih terkait dengan dugaan Anas menerima duit dan hadiah yang berhubungan dengan proyek Hambalang untuk pemenangan Kongres Partai Demokrat pada 2010 silam.

"Kebanyakan saksi pihak ketiga itu tidak bisa menjelaskan apa-apa bahwa Pak Anas menerima uang untuk pemenangan Kongres Partai Demokrat, " ujar Pia. Hal itu, kata dia, terjadi pula pada dua sidang sebelumnya yang menghadirkan saksi-saksi yang bahkan tak mengenal langsung Anas Urbaningrum. (Baca juga: Anas: Saya Tak Tahu Soal Teknis.)

Dalam kasus ini, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu disebut menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek lain yang dibiayai APBN.

Hadiah atau janji itu berupa satu mobil Toyota Harrier dengan nomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta, satu Toyota Vellfire dengan nomor polisi B-69-AUD senilai Rp 735 juta, uang untuk kegiatan survei pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp 478.632.230 juta, serta uang sejumlah Rp 116.525.650.000 dan US$ 5,261,070.

Adapun dalam dugaan pencucian uang, Anas berupaya menyamarkan uang sebesar Rp 20.880.100.000. Uang itu diperoleh Anas dari berbagai sumber.

NURUL MAHMUDAH





Berita Lainnya:
Pilot Sakit, Penerbangan Jember-Surabaya Libur
Satu Lagi Situs Real Count Selain Kawalpemilu.org
Tragedi MH17 dan Angka Penerbangan yang Mencurigakan

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

2 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

4 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

6 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya