Hakim Nilai Andi Lalai Awasi Penggunaan Anggaran

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 18 Juli 2014 14:49 WIB

Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Mallarangeng memasuki ruangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho



TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng lalai dalam mengawasi penggunaan anggaran di kementeriannya.

Dia mengatakan ini terjadi pada pelaksanaan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang dengan nilai Rp 2,5 triliun. (Baca: Andi Malarangeng Pasrah pada Vonis Hakim)

"Terdakwa selaku pejabat penyelenggara negara berkewajiban mengawasi penggunaan anggaran di kementeriannya," kata anggota majelis hakim Aswijon ketika membacakan amar putusan Andi, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2014.

Menurut dia, itu terlepas dari apakah politikus Demokrat itu hanya melanjutkan desain proyek Hambalang dengan biaya Rp 2,5 triliun. Namun, apabila perbuatan Andi selaku menteri menguntungkan pribadi, pejabat yang bersangkutan, orang lain, dan korporasi merugikan negara, kata Aswijon, kegiatan tersebut terlarang dan masuk dalam tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta persidangan, Aswijon mengatakan PT Adhi Karya yang menjadi rekanan P3SON dibebani fee oleh ketua proyek Wafid Muharam dan pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar. "Yang notabene adalah staf terdakwa," kata dia. (Baca: Andi Mallarangeng Ingin Vonis Bebas)

Menurut Aswijon, duit tersebut dibagikan beberapa orang. Di antaranya Kepala Badan Pertanahan Joyo Winoto untuk pemulusan pengurusan sertifikat tanah, PPK, bahkan sampai orang-orang di luar Kemenpora, seperti adik Andi, Choel Mallarangeng dan pejabat AK.

Dia mengatakan duit fee proyek tersebut juga mengalir ke terdakwa melalui Choel. "Disita penyidik US$ 550 ribu dari saksi Choel. Hal tersebut diterangkan Choel di persidangan, tetapi perbuatan yang tidak maksimal mengawasi perencanaan dan proyek dibagi-bagi menjadi fee," ujarnya.

Sedangkan duit dari rekanan PT Adhi Karya, PT Global Daya Manunggal yang telah diterima Choel, dikembalikan ke pemiliknya, Herman. Duit itu oleh Herman juga diserahkan ke KPK.

"Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Aswijon. Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian dari Hambalang Rp 463 miliar. (Baca: Mubarok Beberkan 'Bom' Uang di Kongres Demokrat)

Jaksa penuntut umum KPK meminta hakim menghukum Andi Mallangeng pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Andi juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar. Bila setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap tak dibayar, jaksa meminta agar harta Andi disita.

Jaksa menilai Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua duit itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Dalam pertimbangan meringankan, jaksa menyebut Andi melalui Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana terbukti.

LINDA TRIANITA




Advertising
Advertising






Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS


Berita terpopuler:
Pamer Busana Muslimah, Syahrini Dirisak Netizen
Komnas HAM Pastikan Pemanggilan Paksa Kivlan Zen
Malaysia Airlines Tertembak Misil Dekat Rusia

















SHARE: Facebook | Twitter









Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

4 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

5 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

6 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

10 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

10 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

14 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

18 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

22 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya