TEMPO.CO, Jember - Subakri, 70 tahun, dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa, 15 Juli 2014. "Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Nur Kholis, hakim yang membacakan vonis kasus itu.
Subakri diganjar hukuman penjara dan denda karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Fakta persidangan mengungkapkan duda satu anak itu telah melakukan kejahatan seksual selama sekitar tujuh tahun.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, remaja 14 tahun ini mengaku menjadi korban kebejatan bapaknya sejak kelas II sekolah dasar hingga kelas I sekolah menengah pertama.
"Hukuman itu (dijatuhkan) agar terdakwa jera sebagai kepala keluarga yang semestinya melindungi dan menjaga kehormatan anak gadisnya dan keluarganya," kata Nur Kholis.
Mendengar vonis itu, Subakri tampak tertunduk lesu. Dia juga mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Jaksa penuntut umum, Adek Sri Sumarsih, juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Menurut dia, vonis itu sudah adil. Karena itu, dia tidak mengajukan banding. "Apalagi putusan itu sudah melebihi dua pertiga tuntutan kami (10 tahun penjara)," katanya.