Usut Kasus e-KTP, Penyidik KPK ke Singapura

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 15 Juli 2014 03:26 WIB

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). ANTARAA/Seno S.

TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 14 Juli 2014. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Kasus ini disinyalir merugikan negara sekitar Rp 1,1 triliun. Kepada Tempo, Paulus membenarkan agenda pemeriksaan itu dan mengatakan akan diperiksa di Singapura. (Foto: KTP Elektronik Sudah Siap Dibagikan)

"Posisi saya di Singapura, dan KPK akan memeriksa saya di sini," kata Paulus melalui pesan pendek, Senin, 14 Juli 2014. Selain mengagendakan memeriksa Paulus, penyidik KPK juga merencanakan pemeriksaan untuk Catherine Tannos, istri Paulus, yang tercatat sebagai Direktur Sandipala.

Penyidik juga memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan karyawan PT Softorb Technology, Mudji Rachmat Kurniawan, untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Nama Irman sempat mencuat dalam kasus ini lantaran telah dikenakan status cegah, sehingga dia tak bisa kabur ke luar negeri. (Baca: KPK Panggil Bekas Bos Percetakan Negara)

Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan keempat orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yang menjadi bawahan Irman.

Namun Johan membantah ada penyidik lembaganya yang berangkat ke Singapura untuk memeriksa Paulus dan Catherine. "Diperiksanya di Jakarta," kata Johan. Pada 22 April 2014, KPK resmi menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus e-KTP. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu.



Dia disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. (Baca: Proyek EKTP, Nazaruddin Sebut Menteri Inisial SS)

Johan pernah mengatakan lembaganya masih akan mengembangkan kasus e-KTP. Artinya, kata dia, masih ada kemungkinan ditetapkannya orang lain sebagai tersangka kasus itu. "Meskipun tersangka baru satu dalam kasus ini, tapi KPK belum berhenti pada titik ini," kata dia.

MUHAMAD RIZKI





Baca:







Advertising
Advertising

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

37 menit lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

6 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

15 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

15 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

15 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

17 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

19 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya