Korupsi, Caleg Terpilih di Jember Ditahan Jaksa  

Reporter

Senin, 14 Juli 2014 17:41 WIB

Ilustrasi. prolife.org.nz

TEMPO.CO, Jember - Sukarso, 51 tahun, calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember terpilih, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jember, Senin, 14 Juli 2014. Jaksa menahan politikus Partai Persatuan Pembangunan itu karena diduga terlibat kasus korupsi Anggaran Dana Desa 2012 dan anggaran insentif RT/RW. Jumlah dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 235 juta. "Yang bersangkutan baru masuk, dititipkan oleh penyidik kejaksaan," ujar Alip Purnomo, Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Kelas IIA Jember.

Menurut Alip, Sukarso masih menjalani pemeriksaan kesehatan tahanan. Setelah kesehatannya diperiksa dan urusan administrasinya selesai, bekas Kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa itu akan dimasukkan ke sel. "Sama seperti tahanan lain, tidak ada perlakuan berbeda," katanya. (Baca: Cetro: Koruptor Bisa ‘Nyaleg’ Asal Minta Maaf).

Hambaliyanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, mengatakan Sukarso dikirim ke tahanan setelah penyidik Kepolisian Resor Jember menyerahkan berkas perkaranya pada Senin siang. Sukarso dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun alasan penahanan, kata Hambaliyanto, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Sebab, kata dia, Sukarso beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik kepolisian. "Bahkan seharusnya pelimpahan tahap dua ini dilakukan sejak dua pekan lalu," kata dia.

Eko Imam Wahyudi, pengacara Sukarso, mengatakan penahanan kliennya di luar rencana. Sebab, Sukarso dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian sekaligus melimpahkan berkasnya ke kejaksaan setempat. "Kami mengajukan penangguhan penahanan, tapi tidak dikabulkan," katanya.

Eko mengatakan kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Soalnya, saat menjadi Kepala Desa Arjasa, Sukarso tidak mengerjakan proyek yang didanai oleh anggaran dana desa. Hanya saja, dalam laporan yang dibuat, Sukarso menyatakan telah menggunakan anggaran tersebut sesuai peruntukan.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur 2013, kerugian negara akibat perbuatan Sukarso senilai Rp 190 juta. BPKP juga menemukan bukti Sukarso diduga mengkorupsi dana tunjangan ketua RT/RW senilai Rp 45 juta.

Setelah tidak menjabat kepala desa, Sukarso maju menjadi calon legislator PPP, dan terpilih. Terpilihnya Sukarso sempat digugat seorang caleg Partai Demokrat. Namun sengketa yang berlanjut di Mahkamah Konstitusi itu berakhir setelah hakim menolak gugatan tersebut. (Baca juga: Caleg Artis Tak Laku, ini Penyebabnya)

MAHBUB DJUNAIDY

Topik terhangat:

Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS

Berita terpopuler lainnya:
Capres Anda Dicurangi? Ini Cara Lapor ke KPU
Suara Jokowi-JK Nol di 17 TPS di Sampang
Giliran Prabowo Dikirimi 'Surat Cinta'

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

1 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

24 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

27 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

34 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

52 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya